sumedangekspres – Daftar Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras, Naik Per Tanggal 1 Juni 2024 Diseluruh Indonesia
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menyatakan bahwa relaksasi tersebut berlaku untuk beras premium dan medium. Kenaikan harga memengaruhi penjualan beras di pasar tradisional maupun retail modern.
Hal ini ditetapkan dalam Surat Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 160/TS.02.02/K/5/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 31 Mei 2024 kepada stakeholder perberasan.
Baca Juga:Kedua Pelaku Meminta Maaf Terhadap Kru Wayang Giri Harja 3 PutraKronologi Rombongan Wayang Golek Giri Harja 3 Putra Diserang Oknum Preman di Naringgul, Cianjur
“Dalam keterangan tertulis, ia menyatakan bahwa perpanjangan relaksasi Harga Eceran Tertinggi (HET) beras ini mulai berlaku hari ini hingga adanya regulasi baru terkait HET yang akan dirumuskan dalam bentuk peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) sebagai revisi atas Perbadan Nomor 7 Tahun 2023,” ucapnya pada Minggu (2/6).
Arief menyatakan bahwa langkah ini diambil pemerintah untuk menghadapi fluktuasi harga komoditas global dan perubahan iklim yang memengaruhi produksi pangan nasional. Ia menegaskan bahwa kenaikan harga beras di seluruh Indonesia sejalan dengan pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyesuaikan HET beras dengan situasi aktual.
Bapanas akan memperkuat pengawasan dan pemantauan relaksasi HET beras untuk mencegah praktik penimbunan dan spekulasi yang merugikan masyarakat. Mereka juga meminta bantuan Kementerian Pertanian, Perum Bulog, dan asosiasi pedagang beras untuk ikut memantau implementasinya di lapangan.
Berikut adalah daftar lengkap kenaikan harga beras per 1 Juni 2024 di seluruh Indonesia:
1. Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium:– Jawa, Lampung, dan Sumatra Selatan: Rp14.900 per kilogram (naik dari Rp13.900 per kg)– Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Kepulauan Riau, Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung: Rp15.400 per kg (naik dari Rp14.400 per kg)– Bali dan Nusa Tenggara Barat: Rp14.900 per kg (naik dari Rp13.900 per kg)– Nusa Tenggara Timur: Rp15.400 per kg (naik dari Rp14.400 per kg)– Sulawesi: Rp14.900 per kg (naik dari Rp13.900 per kg)– Kalimantan: Rp15.400 per kg (naik dari Rp14.400 per kg)– Maluku: Rp15.800 per kg (naik dari Rp14.800 per kg)– Papua: Rp15.800 per kg (naik dari Rp14.800 per kg)
2. Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium:– Jawa, Lampung, dan Sumatra Selatan: Rp12.500 per kilogram (naik dari Rp10.900 per kg)– Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Kepulauan Riau, Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung: Rp13.100 per kg (naik dari Rp11.500 per kg)– Bali dan Nusa Tenggara Barat: Rp12.500 per kg (naik dari Rp10.900 per kg)– Nusa Tenggara Timur: Rp13.100 per kg (naik dari Rp11.500 per kg)– Sulawesi: Rp12.500 per kg (naik dari Rp10.900 per kg)– Kalimantan: Rp13.100 per kg (naik dari Rp11.500 per kg)– Maluku: Rp13.500 per kg (naik dari Rp11.800 per kg)– Papua: Rp13.500 per kg (naik dari Rp11.800 per kg).(*)