sumedangekspres – KOTA – Aparatur Sipil Negara (ASN), terdiri dari PNS dan PPPK, pada hakikatnya adalah pelayan publik dalam penyelenggaraan birokrasi yang berkualitas.
Maka dari itu merupakan keniscayaan bagi ASN untuk bersikap netral, independen, objektif, merdeka dari intervensi.
Hal tersebut disampaikan pengamat Demokrasi dan Pemilu Sumedang, Ade Sunarya saat berbincang dengan Sumeks, Minggu (9/6).
Baca Juga:KPU Sumedang, Partisipasi Pilkada 2024 Harus Naik: Ogi Konsisten Naik Hingga 82 PersenPakar Komunikasi Dr Aqua Dwipayana Ingatkan Keramahtamahan jadi Modal Utama Bisnis Perhotelan
“Menghadapi Pilkada 2024, netralitas ASN mesti lebih dijaga dan ditingkatkan, karena relatif rawan untuk ditarik pada kepentingan politik calon kepala daerah. Bagaimanapun juga kepala daerah adalah pejabat pembina kepegawaian daerah yang memiliki wewenang mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan pegawai ASN,” kata Ade.
Dikatakan, pada perhelatan Pilkada 2024 masyarakat mesti meningkatkan pengawasan partisipatif untuk mengawasi netralitas ASN. Sebab, calon kepala daerah dan pegawai ASN dimungkinkan untuk melakukan kegiatan politik praktis dengan harapan kepentingan apabila nanti calon kepala daerah tersebut terpilih dan menjadi pejabat pembina kepegawaian dapat memberikan imbalan politik bagi pegawai ASN yang bersangkutan.
“Dalam mewujudkan netralitas ASN pada pelaksanaan Pilkada 2024 perlu sosialisasi dan pembekalan literasi netralitas ASN bagi para pihak terkait baik itu pegawai ASN, maupun bagi masyarakat umum,” paparnya.
Menurutnya, pada konteks lokal Kabupaten Sumedang dapat dilakukan kegiatan sosialisasi netralitas ASN pada Pilkada 2024 dengan kolaborasi kemitraan antara lembaga penyelenggara Pilkada, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), organisasi massa, dan stakeholders lainnya.
“Kegiatan literasi kepemiluan berkenaan dengan netralitas ASN bagi publik sangat penting sebagai sarana pendidikan politik dan pencegahan pelanggaran netralitas ASN,” katanya.
Disebutkan, beberapa dasar hukum berkenaan dengan netralitas ASN diantaranya: 1) UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN; 2) PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS; 3) PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. 4) SKB MenPAN, Mendagri, KASN, dan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN.
“Merupakan hal yang penting yaitu menyelenggarakan ikrar bagi para pegawai ASN dan penandatanganan pakta integritas Netralitas ASN pada Pilkada 2024,” tegasnya.
Baca Juga:Dr Aqua Dwipayana Berbicara di OJK Sulawesi Tenggara, Ingatkan Pegawai bahwa Komunikasi Jadi Inti PelayananRenovasi Pasar Parakanmuncang: Tantangan dan Harapan
“Masyarakat sebagai pengawas partisipatif pada Pilkada 2024 diharapkan melakukan langkah-langkah pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran netralitas ASN, dan jika menemukan pelanggaran netralitas ASN agar berani melaporkan kepada Bawaslu,” tutupnya. (bim)