Pelantikan 5.864 ASN: Pj Gubernur Jabar Tekankan Pelayanan Masyarakat

Pelantikan 5.864 ASN: Pj Gubernur Jabar Tekankan Pelayanan Masyarakat
Pelantikan 5.864 ASN: Pj Gubernur Jabar Tekankan Pelayanan Masyarakat (ist)
0 Komentar

sumedangekspres – Pelantikan 5.864 ASN: Pj Gubernur Jabar Tekankan Pelayanan Masyarakat.

Pada tanggal 14 Juni 2024, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, melantik 5.864 Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam jabatan fungsional. Upacara pelantikan ini dilakukan secara hybrid di Aula Barat Gedung Sate, Kota Bandung. Dari jumlah tersebut, 24 di antaranya adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 5.840 merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diangkat berdasarkan formasi tahun 2023 dan tersebar di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Provinsi Jawa Barat.

Setelah melantik dan mengambil sumpah jabatan, Bey Machmudin menekankan bahwa ASN memiliki tugas utama untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Menurutnya, ASN tidak hanya bertanggung jawab atas pekerjaan di kantor, tetapi juga harus memiliki kepekaan terhadap kebutuhan masyarakat sekitar.

“ASN tidak hanya bertugas di urusan kantor, tetapi harus peka terhadap kebutuhan masyarakat,” ujar Bey. “Misalnya, meskipun ASN bekerja di BKD, Bapenda, Dishub, atau dinas lainnya, mereka tetap harus responsif terhadap keluhan masyarakat. Jika ada sampah berserakan, bersihkan. Jika ada warga yang kurang mampu atau belum mendapatkan BPJS, bantu mereka.”

Baca Juga:Peran Ganda PDAM: Sumber Pendapatan dan Pelayan Masyarakat SumedangLink Tes Kegamonan: Uji Kesiapan Move On dengan Google Form

Bey juga menegaskan bahwa birokrasi harus berfungsi untuk melayani masyarakat, bukan mempersulit atau memperlambat proses. Ini sejalan dengan arahan Presiden RI yang menekankan pentingnya pelayanan publik yang efisien dan efektif. “Saya titip pesan sesuai arahan Pak Presiden bahwa birokrasi itu harus melayani, bukan mempersulit dan memperlambat urusan masyarakat,” katanya.

Oleh karena itu, Bey mengingatkan bahwa kepuasan masyarakat, manfaat yang diterima oleh masyarakat, dan kemudahan akses pelayanan harus menjadi tolok ukur utama dalam menjalankan tugas sebagai ASN. “Kepuasan masyarakat harus menjadi prioritas utama. Setiap ASN harus memastikan bahwa masyarakat menerima manfaat yang maksimal dari pelayanan yang diberikan dan segala urusan dapat diselesaikan dengan cepat dan mudah,” tambahnya.

Jabatan fungsional yang diemban oleh para ASN ini berdasarkan pada kompetensi, keahlian, dan pengalaman yang dimiliki. Dengan demikian, ASN diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan profesional dan berdedikasi tinggi dalam melayani masyarakat.

0 Komentar