Bekasi, Masih Menanti Sertifikasi, 14.000 Hektare Lahan Hutan di Muaragembong

Foto udara permukiman warga Muaragembong, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Foto/ANTARA
Foto udara permukiman warga Muaragembong, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Foto/ANTARA
0 Komentar

sumedangekspres – Sudah mendapat persetujuan dari KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) untuk dilepas dan didistribusikan menjadi hak milik masyarakat, tinggal prosesnya, kata Dani.

Dani juga berharap perubahan status lahan tersebut bisa segera terealisasi agar pihaknya dapat secara penuh mengelola dan membangun infrastruktur di wilayah utara pesisir Muaragembong.

Mengingat selain pemukiman, sejumlah ruas jalan penghubung dan tambak warga pada beberapa desa di Kecamatan Muaragembong juga masih berstatus milik negara.

Baca Juga:Putin Tiba di Korut, disambut Dengan Karpet Merah dan Pelukan Hangat Dari Kim Jong Un1,7% Dari Hewan Kurban di Jawa Barat ditemukan Tidak Layak Untuk dijual dan disembelih

“Saya juga sudah sampaikan ke Pak Menteri AHY untuk mempercepat proses penerbitan sertifikatnya. Mudah-mudahan bisa tahun ini,” kata Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan, dikutip dari ANTARA Rabu (19/6).

Dani menyatakan bahwa pengajuan sertifikasi ini bertujuan untuk memperjuangkan pelepasan status kawasan hutan sosial atau tanah negara yang telah ditempati oleh masyarakat Kecamatan Muaragembong selama puluhan tahun.

Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk mengawal setiap permohonan yang menjadi aspirasi masyarakat setempat hingga seluruh tahapan dapat diselesaikan. Hal ini akan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat atas legalitas status kepemilikan tanah tersebut.

“Sudah mendapat persetujuan dari KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) untuk dilepas dan didistribusikan menjadi hak milik masyarakat, tinggal prosesnya,” kata Dani.

Dani juga berharap perubahan status lahan tersebut bisa segera terealisasi agar pihaknya dapat secara penuh mengelola dan membangun infrastruktur di wilayah utara pesisir Muaragembong.

Mengingat selain pemukiman, sejumlah ruas jalan penghubung dan tambak warga pada beberapa desa di Kecamatan Muaragembong juga masih berstatus milik negara.

Kondisi tersebut menjadi salah satu kendala pemerintah daerah dalam merealisasikan pembangunan.

Baca Juga:Ronaldo dan Pepe Memiliki Peluang Untuk Memecahkan Rekor Sebagai Pencetak Gol Tertua Dalam Sejarah Piala EropaAlexander Albon Siap Menjadi Pesaing Kuat Dalam Merebut Puncak Podium Formula 1 Musim 2024

“Jadi kita terus mendorong untuk diberikan sertifikat hak milik lahan-lahan yang sudah menjadi pemukiman atau rumah tinggal, kantor pemerintah, lapangan, tempat ibadah, sekolah, jalan, dan lainnya yang masih berdiri di atas tanah negara,” katanya.

Diketahui pada 2022, sebanyak enam desa se-Kecamatan Muaragembong mengajukan permohonan pelepasan status kawasan hutan sosial kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Proses tersebut terus bergulir hingga mendapatkan persetujuan dari KLHK yang kemudian ditindaklanjuti dengan permohonan pengajuan sertifikat tanah.

0 Komentar