KOTA – Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosanditik) mengikuti kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Jawa Barat Tahun 2025 di Jabar Command Center, Kota Bandung, Senin (10/11/2025).
Kegiatan yang digelar oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat ini merupakan tahapan lanjutan setelah berakhirnya verifikasi Self-Assessment Questionnaire (SAQ) pada 24 Oktober 2025 lalu.
Pada tahapan Monev kali ini mengusung tema “Kebijakan Strategi Badan Publik Memenuhi Akses Masyarakat atas Informasi Publik”, dan diikuti oleh 57 badan publik, mulai dari pemerintah daerah, instansi vertikal, BUMD hingga sekretariat daerah se-Jawa Barat.
Baca Juga:Pemdes Galudra Fokus Perbaikan Akses Jalan Desa untuk Dukung Mobilitas dan Ekonomi WargaKoperasi Sugih Mitra Kreatif Resmi Pindah Kantor untuk Perkuat Layanan dan Dukungan Ekonomi Masyarakat
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir memimpin langsung presentasi Pemkab Sumedang didampingi oleh Sekretaris Daerah Tuti Ruswati dan Kepala Diskominfosanditik Sonson Nurihsan beserta jajaran Diskominfosanditik.
Bupati Dony menjelaskan bahwa keterbukaan informasi publik di Sumedang dijalankan secara sistemik, terintegrasi, dan berbasis data. Menurutnya, Pemkab Sumedang berupaya memastikan setiap kebijakan dan program pembangunan berjalan dalam satu sistem informasi yang transparan dan mudah diakses masyarakat.
“Segala sesuatu di pemerintahan harus menjadi bagian dari sebuah sistem yang saling terhubung. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga evaluasi, semuanya harus berada dalam satu kerangka yang terbuka dan akuntabel,” ujarnya.
Lebih lanjut, Dony menegaskan bahwa transparansi merupakan fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah. Melalui sistem informasi terpadu yang dikembangkan, Pemkab Sumedang dapat memantau berbagai aspek pembangunan, termasuk layanan kesehatan, pendidikan, dan pembayaran pajak daerah.
“Dengan data yang terintegrasi, kami bisa memonitor dengan mudah, melihat capaian program, dan mengetahui di mana perlu dilakukan perbaikan. Contohnya dalam bidang kesehatan, kami bisa mengetahui data penyakit terbanyak, termasuk hipertensi, untuk menentukan kebijakan yang tepat,” jelasnya.
Ia menambahkan, keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban regulatif berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, tetapi merupakan kebutuhan mendasar bagi terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
“Keterbukaan dan transparansi adalah kunci untuk membangun kepercayaan publik. Ketika masyarakat percaya, partisipasi mereka dalam pembangunan pun meningkat. Regulasi sudah menjamin itu, sehingga siapapun nanti pemimpinnya, semangat keterbukaan ini harus terus berjalan,” tegas Bupati Dony.
