SYL dijadwalkan untuk Sidang Pekan Depan, diperiksa Sebagai Saksi Mahkota

Mentan periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL)
Mentan periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL). foto/ANTARA
0 Komentar

sumedangekspres – Terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), akan dihadirkan sebagai saksi mahkota pada sidang pekan depan, tepatnya Senin (24/6). Hal ini diungkapkan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh, setelah sidang pemeriksaan terhadap Hatta sebagai saksi mahkota untuk SYL dan Kasdi, pada Rabu (19/6/2024).

“Hari Senin akan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi Syahrul Yasin Limpo, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap tiga terdakwa lainnya,” ujarnya dalam sidang tersebut.

Kemudian, Hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membacakan surat tuntutan terhadap ketiga terdakwa, yaitu SYL, Kasdi, dan Hatta, pada Jumat (28/6) mendatang.

Baca Juga:Presiden Memastikan Bahwa Tidak Akan Ada Bantuan Sosial (bansos) Untuk Korban Judi OnlineHidup Dalam Kemiskinan, Engkus dan Keluarganya Telah Menumpang di Tanah Milik Orang Lain, Tanpa Listrik

Selanjutnya, terdakwa diberikan kesempatan untuk membacakan nota pembelaannya pada Jumat (5/7) mendatang.

“Kalau ada replik, tanggal 8 Juli hari Senin, dan kalau ada duplik, tanggal 10 Juli. Putusan akan dibacakan pada tanggal 11 Juli,” jelasnya.

Dalam sidang yang akan berlangsung awal pekan depan, mantan Menteri Pertanian tersebut akan menjadi saksi untuk terdakwa mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono, dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta.

Sementara itu, Kasdi telah menjadi saksi mahkota untuk SYL dan memberikan kesaksiannya pada sidang Rabu (19/6) kemarin.

Dalam kasus tersebut, SYL, Kasdi, dan Hatta didakwa melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar.

Atas perbuatannya tersebut, SYL terancam hukuman pidana sesuai dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.(*)

Artikel ini telah tayang di jabarekspres.com, dengan judul: Diperiksa sebagai Saksi Mahkota, SYL Dijadwalkan Sidang Pekan Depan

0 Komentar