sumedangekspres – KOTA – Program Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau Digital ID, adalah KTP-el berbentuk digital yang berisi informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai (smartphone). Dalam aplikasi tersebut menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan yang baru-baru ini di gaungkan Pemerintah.
Terkait Program IKD untuk Desa Mekarjaya Kecamatan Sumedang Utara, sebetulnya sudah berproses dan terus berproses, ada yang memang secara kolektif dilaksanakan di desa, ada juga kunjungan dari Dinas Kependudukan (Disduk) Kabupaten Sumedang ke lingkungan di wilayah Desa Mekarjaya. Namun disayangkan proses IKD tersebut terkendala dengan server jaringan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Desa Mekarjaya, Dr Awandi Nopyan S MPd, melaluli Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Mekarjaya Apit Supriyatna kepada Sumeks, Rabu (26/6).
Baca Juga:Samsat Sumedang Laksanakan Operasi Pajak Kendaraan Bermotor 2024Dony Ahmad Munir, Job Fair Ikhtiar Dapatkan Kerja
“Karena sosialisasi dan edukadi genca kami laksanakan banyak juga warga yang secara sukarela memproses secara mandiri, dan dari keseluruhan warga yang sudah memproses IKD itu kurang lebih 25 persen sudah memproses,” Ucapnya.
Apit mengungkapkan, adapun hambatan yang menjadi kendala di desa adalah pada saat proses IKD tersebut server jaringan, jaringannya yang kurang mendukung.
“Sehingga pada saat ada warga yang memang ingin memproses IKD terkendala oleh server jaringan,” ujarnya.
Ia berharap untuk kendala server jaringan ini ada perbaikan segera dari pihak berwenang Disduk Kabupaten Sumedang.
“Jadi ketika ada masyarakat yang ingin memproses IKD tersebut itu bisa terfasilitasi dan terlayani, karena di beberapa kasus atau beberapa kejadian ada inisiatif dari warga untuk memproses IKD ternyata pada saat diproses terkendala server jaringan, terkendala oleh sistem seperti itu,” paparnya.
Apit mengatakan, karena seperti yang di arahkan Pemerintah Kabupaten bahwa IKD ini menjadi syarat mutlakk bagi yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan tidak bisa diterbitkan KTP kalau belum memproses iKD.
“Harapan kami kedepannya, mudah-mudahan sistem atau aplikasi yang mendukung terhadap itu betul-betul memadai sehingga sudah tidak ada lagi atau tidak terkendala lagi dengan jaringan dan masyarakat yang ingin memproses IKD bisa terfasilitasi dengan baik,” pungkasnya. (ahm)