sumedangekspres – Kejari Sumedang Musnahkan Narkoba.
Kejaksaan Negeri Sumedang memusnahkan narkoba jenis ganja, sabu, psikotropika, narkotika dan jenis obat-obatan terlarang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumedang, Yenita Sari mengatakan, barang haram tersebut merupakan barang bukti yang sudah inkrah dari bulan Maret sampai Juni 2024.
“Sabu sebanyak lima perkara, dengan berat total sabu 15,41 gram dan ganja sebanyak dua perkara dengan berat total ganja 18,58 gram,” ujar Yenita di kantornya Jumat (28/6).
Baca Juga:Syarat Usia Minimal Calon Kepala Daerah (Kembali) Dipersoalkan di MKKerusuhan di Lentera Festival 2024: Vendor Soroti Antisipasi EO yang Lemah
Psikotropika, sambung Yenita, ada lima perkara,dengan rincian aprazolam 98 butir, methylphedinate HCI 10 mg 40 butir,tramadol 363 butir, Trihexyphenidy 2 Mg 84 butir, dextro 58 butir dan hexyemer 29 butir.
“Narkotika sintesis atau tembakau gorila sebanyak 5 perkara dengan berat total 148,76 gram,” imbuhnya.
Disebutjan, pemusnahan barang bukti dengan cara di blender dan dibakar.
“Selain itu, beberapa barang bukti yang lain seperti handphone dimusnahkan dengan menggunakan mesin potong,” katanya seraya menyebut barang-barang tersebut merupakan amar putusan di rampas untuk dimusnahkan. (nur)