Modus Lama Edarkan Narkoba, Pengedar Diringkus Sat Res Narkoba Polres Subang

TP (30) tersangka pengedar sabu asal Pagaden.
TP (30) tersangka pengedar sabu asal Pagaden.
0 Komentar

sumedangekspres, Diduga mengedarkan narkotika jenis sabu, seorang pemuda berinisial TP (30) warga Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang, diringkus Sat Res Narkoba  Polres Subang, Sabtu (22/6).

 Kasat Narkoba  Polres Subang, AKP Heri Nurcahyo menyampaikan, dalam melancarkan aksinya pelaku menggunakan modus lama untuk mengedarkan sabu.

“Pelaku ini menggunakan modus lama dengan sistem tempel dan sel terputus antara penjual dan pembeli,” terangnya.

Baca Juga:1.000 Anggota Dewan Terciduk Main Judi Online, Transaksinya Mencapai 25 Milyar!PPIH Fasilitasi Tanazul Bagi Jemaah Lansia dan Risti dalam Fase Pemulangan ke Indonesia

Saat penggeledahan, pihaknya menemukan 9 paket narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam plastik klip dan dililit oleh plastik berwarna biru dan hitam. 

“Selain itu, anggota kami  juga menemukan 12 paket narkotika jenis sabu yang disimpan di semak-semak,” ungkapnya.

Heri mengungkapkan, pelaku membeli barang haram tersebut dari seorang pria berinisial S yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan menggunakan sistem tempel dan sel putus antara penjual dan pembeli.

 Dia menjelaskan, narkotika yang diamankan merupakan sisa penjualan dari total 10 gram yang seluruhnya akan diperjualbelikan. 

“Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba  Polres Subang untuk proses lebih lanjut,” tegasnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp 13 miliar.

Heri mengimbau kepada masyarakat, khususnya para remaja, agar tidak mencoba-coba dan mengonsumsi barang haram tersebut karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan dan keluarga. 

Baca Juga:Indonesia Dapat 221 Ribu Kuota, Inilah Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Ibadah Haji 2025Rekomendasi Olahan Melon yang Bisa Dibuat di Rumah dengan Mudah

“Terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Kami pastikan akan menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Pasundan Ekspres pada Kamis 27 Juni 2024, 14:35WIB dengan judul Modus Lama Edarkan Narkoba, Pengedar Diringkus Sat Res Narkoba Polres Subang

 

 

 

0 Komentar