sumedangekspres – Kuasa Hukum Polda Jabar Pecahkan Misteri Gugatan Kontroversial Pegi Setiawan, Pada sidang Praperadilan kedua di Pengadilan Negeri Bandung, Kuasa Hukum Polda Jawa Barat menegaskan kesiapannya untuk memberikan sejumlah jawaban terkait gugatan yang diajukan oleh kubu Pegi Setiawan.
Sidang yang berlangsung pada Selasa (2/7/2024) menjadi momentum bagi pihak Polda Jabar untuk merespons permohonan yang telah disampaikan sebelumnya.
Gugatan Kontroversial Pegi Setiawan
Kombes Pol Nurhadi Handayani, Kabid Hukum Polda Jabar, mengungkapkan bahwa hari ini mereka akan memberikan klarifikasi terhadap semua permintaan yang telah diajukan oleh pemohon dalam sidang sebelumnya.
Baca Juga:Pandangan Mata Dedi Mulyadi Saat Mengawal Sidang Praperadilan Pegi Setiawan!Sidang Panas! Polda Jabar Hadirkan Saksi Rahasia yang Bikin Geger! Pegi Setiawan
“Kami akan memberikan respons terhadap semua yang sudah disampaikan kepada kami, baik itu berupa permohonan maupun alat bukti yang telah disiapkan,” kata Nurhadi sebelum memasuki ruang sidang.
Pihak Polda Jabar telah mempersiapkan dengan matang alat bukti yang akan mereka sajikan dalam sidang hari ini. “Semua bukti yang relevan telah kami siapkan secara menyeluruh,” tambahnya.
Selain itu, kuasa hukum dari Polda Jabar juga akan menyampaikan beberapa jawaban terkait tuduhan salah tangkap atau kecacatan dalam prosedur yang dianggap oleh pihak Pegi Setiawan.
“Kami akan merespons satu per satu poin yang telah mereka sampaikan, termasuk bukti-bukti yang relevan, keterangan saksi, serta pendapat ahli yang mendukung argumen kami. Kami yakin bahwa bukti yang kami miliki sangat kuat,” tegasnya.
Artikel ini telah tayang di Jabarekspres.com dengan judul Kuasa Hukum Polda Jabar Siap Beberkan Belasan Jawaban dari Gugatan Kubu Pegi Setiawan.
Sidang hari ini akan menjadi panggung untuk menguji keabsahan argumen dan bukti yang telah disiapkan oleh kedua belah pihak.
Proses hukum ini merupakan bagian dari upaya untuk menegakkan keadilan dan menyelesaikan permasalahan hukum dengan transparan dan berdasarkan fakta yang kuat.