sumedangekspres – Bukan Hoax! TKI Banyak Pilih Korea Selatan dengan Gaji Rp30 Juta, Cek Informasinya! Korea Selatan telah menjadi destinasi yang diminati oleh banyak Tenaga Kerja Indonesia (TKI), terutama seiring dengan popularitas yang melonjak dari industri hiburan seperti K-Pop.
Banyak dari mereka yang memilih untuk tinggal dan bekerja di Negeri Ginseng ini, dan tidak mengherankan hal ini juga mencatatkan angka pendaftar yang signifikan menurut Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Dilansir dari data BP2MI, lebih dari 62 ribu orang mendaftar untuk penempatan sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Korea Selatan melalui skema G to G.
Baca Juga:Review Film Twister yang Dinanti Kate dan Tyler Menghadapi Tornado Ganas!Tangkap Basah! 7 Peretas Situs Pemerintah untuk Judi Online Dibekuk di Grogol Petamburan
TKI Banyak Pilih Korea Selatan dengan Gaji Rp30 Juta
Skema ini melibatkan penempatan langsung oleh pemerintah Indonesia atas dasar perjanjian tertulis dengan pemerintah Korea Selatan.
Salah satu alasan utama mengapa begitu banyak calon PMI tertarik untuk bekerja di Korea Selatan adalah gaji yang menarik.
Menurut Benny Rhamdani, Kepala BP2MI, PMI yang bekerja di Korea Selatan memiliki potensi untuk mendapatkan gaji dua digit yang mencapai hingga Rp30 juta per bulan.
“Bagi pekerja yang ditempatkan di Korea Selatan, gajinya berkisar antara Rp23 juta hingga Rp30 juta,” ujar Benny.
Data dari Badan Statistik Korea Selatan juga menunjukkan bahwa lebih dari separuh pekerja upahan asing di Korea Selatan memperoleh penghasilan antara 2 juta won hingga 3 juta won per bulan pada tahun 2023.
Dalam kurs rupiah, ini setara dengan sekitar Rp23,4 juta hingga Rp35,2 juta per bulan.
Informasi ini sekaligus disertakan dalam laporan tahunan Statistik Korea tentang pekerja migran dan status pekerjaan untuk tahun 2023 yang baru-baru ini dirilis pada bulan April 2024.
Baca Juga:Ketahuan! Sindikat Judi Online Meretas Website Pemerintah, Penangkapan di Apartemen Grogol PetamburanNyawa Melayang di Depan Rumah Sendiri, Kisah Tragis Buruh Pabrik Pasuruan Dibunuh Kakak Beradik
Menurut jurnal tentang perlindungan sosial dan ketenagakerjaan bagi pekerja migran Indonesia di Korea Selatan.
Pekerja formal dari Indonesia bisa mendapatkan gaji mulai dari Rp15 juta hingga Rp30 juta, termasuk untuk jam lembur.
Tingginya gaji ini juga tercermin dari peningkatan jumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di Korea Selatan, yang mencapai sekitar 12.580 orang pada tahun 2023, naik dari 11.550 orang pada tahun sebelumnya menurut laporan yang dipublikasikan oleh Sucihatiningsih Dian Wisika Prajanti dan rekan-rekannya.