Polisi Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Jurnalis di Sidang SYL

Polisi Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Jurnalis di Sidang SYL
Polisi Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Jurnalis di Sidang SYL (ist)
0 Komentar

sumedangekspres – Polisi Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Jurnalis di Sidang SYL.

Dalam insiden pengeroyokan terhadap seorang jurnalis yang terjadi saat sidang Syahrul Yasin Limpo (SYL), polisi telah menetapkan dua tersangka. Keduanya adalah simpatisan SYL yang diduga berusaha menghalangi tugas para jurnalis yang sedang meliput persidangan tersebut.

Polda Metro Jaya dengan cepat bertindak dengan menetapkan dua tersangka dalam kasus pengeroyokan ini. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, kedua pelaku berhasil ditangkap. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam, mengonfirmasi penangkapan tersebut.

Baca Juga:Orang Tua Gruduk Sekolah di Hari Pertama MPLS di SD Negeri Kramat CirebonLowongan Kerja Guru Matematika dan IPA di Sumedang Juli 2024

“Dua tersangka yang kami tetapkan adalah saudara MNM (54) yang diduga memukul korban, dan saudara S (49) yang diduga memukul dan menendang korban serta merusak kamera milik korban,” ujar Ade Ary Syam di kantornya pada Senin, 15 Juli 2024.

Proses penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta klarifikasi dari korban dan saksi-saksi lainnya. Selain itu, pengecekan CCTV juga menjadi bagian dari investigasi.

Para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, yang membawa ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Bodhiya Vimala, seorang juru kamera dari Kompas TV, menjadi korban dalam insiden ini. Ia datang ke Polda Metro Jaya untuk melaporkan kejadian tersebut.

“Ada pemukulan dan penendangan dari massa pendukung SYL. Lebih tepatnya ormas pendukung SYL,” kata Bodhiya saat di Polda Metro Jaya pada Kamis, 11 Juli 2024. Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/3926/VII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.

Bodhya menjelaskan bahwa insiden pengeroyokan bermula saat para simpatisan SYL berusaha mengambil gambar terdakwa yang keluar dari ruang sidang. Ketika simpatisan tersebut menutupi pintu ruang sidang, terjadi kericuhan karena para jurnalis, termasuk Bodhya, mencoba mendapatkan gambar SYL.

“Kondisi ruang sidang penuh dan mereka menutup pintu keluar. Kami sebenarnya sudah sepakat dengan ormas itu, para jurnalis TV meminta jalan agar bisa mendapatkan gambar saat SYL keluar,” ungkap Bodhya.

Namun, ketika SYL keluar dari ruang sidang, simpatisan mulai berdesak-desakan, mendorong, dan akhirnya menciptakan kerusuhan. Banyak jurnalis yang terganggu dalam melaksanakan tugas mereka akibat tindakan simpatisan tersebut. Bodhya sendiri terjatuh dalam kekacauan tersebut saat mencoba melindungi peralatan liputannya.

0 Komentar