Gadis 18 Tahun Tertangkap Basah Endorse Judi Online, Ternyata Ini Motifnya

Gadis 18 Tahun Tertangkap Basah Endorse Judi Online, Ternyata Ini Motifnya
(ilustrasi/국민일보)Gadis 18 Tahun Tertangkap Basah Endorse Judi Online, Ternyata Ini Motifnya
0 Komentar

sumedangekspres – Gadis 18 Tahun Tertangkap Basah Endorse Judi Online, Ternyata Ini Motifnya! Pada konferensi pers yang digelar Polresta Cirebon pada Selasa, 23 Juli 2024, perhatian publik teralih pada sosok gadis muda berusia 18 tahun yang mengenakan baju tahanan.

Gadis ini, yang berasal dari Pabuaran, Kabupaten Cirebon, adalah salah satu tersangka dalam kasus kejahatan yang melibatkan judi online.

Gadis 18 Tahun Tertangkap Basah Endorse Judi Online

Identitas Tersangka

Gadis tersebut, berinisial RM, berasal dari Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon.

RM terlibat dalam kasus judi online dan dituduh menerima endorse dari situs judi online yang dikenal dengan nama Mambawin. 

Baca Juga:Baca Manga Online Classroom of the Elite Vol. 1 Indo Part 7 Hal 101-150 Peringatan Keluar dari SekolahBaca Manga Online Classroom of the Elite Vol. 1 Indo Part 6 Hal 101-150 Ko Kelas D Bisa Jadi Kelas Terburuk?

Penangkapan RM merupakan hasil dari patroli cyber yang dilakukan oleh Polresta Cirebon.

Proses Penangkapan

Proses penangkapan RM berawal dari patroli daring yang dilakukan oleh jajaran Polresta Cirebon.

Petugas melakukan pemantauan di berbagai akun Instagram dan menemukan bahwa RM mempromosikan judi online melalui unggahan story di akun Instagram-nya, yang memiliki 6071 pengikut. 

Setelah memverifikasi identitasnya, petugas segera menuju rumah RM dan mengamankannya pada Senin, 8 Juli 2024, sekitar pukul 15.00 WIB.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menjelaskan bahwa RM tidak melakukan perlawanan saat ditangkap. “Setelah ditemukan dan dilakukan pengecekan pada perangkatnya, ternyata benar.

RM juga mengakuinya, sehingga dibawa ke Polresta Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kombes Sumarni.

Pengakuan Tersangka

Dalam pemeriksaan, RM mengaku menerima tawaran dari seorang teman untuk mempromosikan situs judi online dengan imbalan uang.

Baca Juga:Baca Manga Online Classroom of the Elite Vol. 1 Indo Hal 101-150 Part 5 Sistem Poin di Sekolah EliteBaca Manga Online Classroom of the Elite Vol. 1 Indo Hal 101-150 Part 4 Hari Upacara Masuk di Sekolah Elite

Menurut RM, dia diberi nomor admin judi online dan diminta untuk mempromosikan situs Mambawin. “Kontraknya 7 hari dengan upah sebesar Rp200 ribu. 

Dia sudah menerima Rp200 ribu dan mengaku baru satu kali,” jelas Kombes Sumarni.

RM menyebutkan bahwa alasan utamanya melakukan endorse tersebut adalah kebutuhan ekonomi.

Ia mengaku bahwa ayahnya hanya bekerja sebagai buruh bangunan dan kondisi ekonomi keluarganya memaksanya untuk mencari tambahan penghasilan. 

“Masalah ekonomi juga. Bapak hanya kerja bangunan. Kita ditunjukan teman untuk promosikan,” ujarnya.

Keterangan Hukum

RM dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) Juncto Pasal 27 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang mengancam pelaku dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

0 Komentar