Dalam gugatannya, Kimberly tidak mengajukan tuntutan terkait harta gana-gini, melainkan hanya meminta hak asuh terhadap kedua anaknya.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Wawan Iskandar, juga mengkonfirmasi bahwa gugatan ini diajukan secara resmi oleh pengacara Kimberly Ryder melalui e-court.
Proses ini menggarisbawahi bahwa gugatan tersebut telah mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh pengadilan.
Baca Juga:Park Min Young Jadi Incaran Buat Bintangi Drakor Adaptasi Confidence Man JPHebat! Polisi Berhasil Ringkus Pengedar Narkoba Melalui Call Center
Dengan demikian, klarifikasi Kimberly Ryder terhadap berbagai rumor yang beredar menegaskan bahwa gugatan cerainya tidak berkaitan dengan larangan dalam karier hiburan atau masalah nafkah, melainkan merupakan keputusan yang didasarkan pada pertimbangan hukum dan situasi rumah tangga yang telah terjadi.