Tersangka Narkoba Ditangkap! Operasi Antik Lodaya 2024 Berhasil Buru 9 Pengedar

Tersangka Narkoba Ditangkap! Operasi Antik Lodaya 2024 Berhasil Buru 9 Pengedar
Tersangka Narkoba Ditangkap! Operasi Antik Lodaya 2024 Berhasil Buru 9 Pengedar(id.pinterest.com)
0 Komentar

sumedangekspres – Tersangka Narkoba Ditangkap! Operasi Antik Lodaya 2024 Berhasil Buru 9 Pengedar, Operasi Antik Lodaya 2024 yang digelar oleh Polres Cirebon Kota berhasil menangkap sembilan tersangka kasus narkotika.

Dalam operasi tersebut, tim Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan berbagai barang bukti termasuk narkotika jenis sabu-sabu dan obat keras terbatas.

Operasi Antik Lodaya 2024 Berhasil Buru 9 Pengedar

Sebanyak sembilan orang tersangka berhasil diamankan, yang terdiri dari satu target operasi (TO) dan delapan non-TO. Tersangka yang menjadi target operasi, berinisial AT (37), ditangkap atas kasus narkotika jenis sabu-sabu.

Baca Juga:Panik Melanda! Gempa Bumi Dua Kali dalam SehariNa'as Para Penumpang Bus Balik Arah Karena Terminal di Tutup Oleh Pemdes dan Dishub

Selain AT, polisi juga menangkap RH (40), DR (30), IS (27), EA (27), LO (34), TI (21) yang terlibat dalam kasus serupa. Sementara itu, IN (27) dan YB (26) ditangkap atas kasus peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin edar.

Barang Bukti yang Diamankan

Dari pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita berbagai barang bukti. 

Barang bukti yang diamankan meliputi 7 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 23,74 gram dan 10.000 butir obat keras terbatas. 

Selain itu, polisi juga menyita 8 unit handphone berbagai merk, 1 unit timbangan digital, 3 buah bong atau alat hisap sabu, 4 pack plastik klip bening, 4 buah lakban, 1 buah gunting, dan 3 unit sepeda motor.

Lokasi Penangkapan

Menurut Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Ma’ruf Murdianto, barang bukti tersebut berasal dari beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP), yaitu 1 TKP di Kecamatan Harjamukti, 2 TKP di Kecamatan Kesambi, 1 TKP di Kecamatan Kejaksan, 1 TKP di Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, dan 1 TKP di Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon.

Modus Operandi

AKP Ma’ruf Murdianto menjelaskan bahwa modus operandi dalam transaksi narkotika jenis sabu dilakukan dengan cara ditempel atau menggunakan koordinat lokasi (maps).

Sementara itu, untuk obat sediaan farmasi tanpa izin edar, tersangka menjualnya secara online atau Cash On Delivery (COD). 

Baca Juga:Link Nonton Anime Shin Shinka no Mi Shiranai Uchi ni Kachigumi JinseiLink Nonton Anime Sword Art Online, Role-Playing Game

Para tersangka ditangkap tangan oleh petugas Sat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota saat melakukan transaksi.

Tindak Lanjut dan Ancaman Hukuman

Saat ini, para tersangka ditahan dan barang bukti disita oleh Sat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota untuk penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.

0 Komentar