Calon Perseorangan Solusi Kejenuhan Terhadap Parpol

Ade sunarya
Istimewa, Ade Sunarya: Pengamat Politik dan Demokrasi
0 Komentar

sumedangekspres, KOTA – Pengamat Demokrasi dan Pemilu Ade Sunarya mengatakan menurut lampiran Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan terjadwal pada tanggal 5 Mei 2024 hingga 19 Agustus 2024. 

Kata dia, adapun pasangan Bakal Calon (Balon) perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Sumedang pada Pemilihan 2024 Hendrik Kurniawan dan Lucky Djohari Soemawilaga yang sedang melakukan proses pemenuhan sarat dukungan minimal sejumlah 67.239 dukungan, masih menghadapi kekurangan dukungan sebanyak 3.131. 

“Masih ada waktu yang cukup untuk memenuhi kekurangan tersebut. Terlebih Hendrik Kurniawan ini kan cukup berpengalaman dalam Pemilu dan Pemilihan. Tentunya, memiliki jaringan sosial-politik yang memadai sehingga mampu mengonsolidasikan melengkapi kekurangan sarat dukungan tersebut,” kata Ade saat dihubungi Sumeks, Senin (29/7). 

Baca Juga:Antusiasme Warga Desa Cileles di Turnamen Doamu Cup 2024Klub Sepakbola Cimalaka Legend jadi Juara Doamu Cup 2024

Terkait dengan proses verifikasi data perseorangan dilakukan dalam tiga tahapan verifikasi, Ade menerangkan, yaitu Pertama, verifikasi jumlah minimal dukungan dan persebarannya. Kedua, verifikasi administrasi terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen. Ketiga, verifikasi faktual berupa pencocokan dokumen terhadap kebenaran objek di lapangan. 

“Kiranya dalam proses verifikasi ini perlu mendapat perhatian dan pemantauan yang cukup serius dari seluruh stakeholders, karena dipandang cukup rawan,” katanya. 

Hal yang sangat mencengangkan, lanjut dia, yaitu berdasarkan keterangan pers pada salah satu surat kabar Bawaslu Kabupaten Sumedang menemukan sebanyak 372 nama warga yang dicatut. Diantaranya, 331 nama diketahui berdasarkan hasil pengawasan, dan 40 berdasarkan hasil uji petik. 

“Mengapa hal ini bisa terjadi? tentunya ini merupakan perkara yang cukup serius dan perlu ditindaklanjuti,” tegasnya.

Tegas dia, Balon perseorangan ini dapat lolos dalam penetapan pasangan calon pada 22 September 2024 tentunya akan menjadi satu-satunya pasangan calon perseorangan yang mengikuti pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumedang pada Pemilihan 2024. Sebaliknya bilamana tidak lolos maka dalam Pemilihan 2024 tidak terdapat pasangan calon perseorangan. 

“Memang proses pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan ini dapat dikatakan ‘gampang tapi susah, susah tapi gampang’. Namun, apabila dilakukan dengan serius pasti dapat terpenuhi karena masyarakat sangat begitu euforia dan antusias menyambut dan memberikan dukungan kepada calon perseorangan,” jelasnya. 

0 Komentar