SUMEDANGEKSPRES, JATINANGOR – Dokumen berisi rincian upah karyawan PT Kahatex tahun 2026 beredar luas dan memicu perhatian publik, khususnya pencari kerja dan buruh tekstil di wilayah Sumedang–Bandung Raya.
Dalam dokumen tersebut, terlihat skema gaji pokok yang disesuaikan dengan lama masa kerja, mulai dari karyawan baru hingga pekerja dengan masa kerja di atas 26 tahun.
Berdasarkan tabel bertajuk “UMK Tahun 2026”, gaji pokok karyawan PT Kahatex tercatat menembus Rp4,2 juta per bulan untuk masa kerja terpanjang. Angka ini belum termasuk uang makan dan transport harian.
Baca Juga:Dentum Budaya Domba Garut Kembali Hidup di Pasirnanjung GeulisRatusan Botol Miras Disita Polisi dalam Operasi Pekat di Tanjungsari
Untuk karyawan dengan masa kerja 0–12 bulan, gaji pokok bulanan tercatat sebesar Rp3.949.980. Angka tersebut kemudian meningkat secara bertahap seiring bertambahnya masa kerja.
Karyawan dengan masa kerja 1–3 tahun memperoleh gaji sekitar Rp4.056.000, sedangkan masa kerja 6–8 tahun mencapai Rp4.057.680 per bulan.
Lonjakan signifikan terlihat pada karyawan dengan masa kerja panjang. Untuk masa kerja 24–26 tahun, gaji pokok tercatat Rp4.203.300. Bahkan, bagi karyawan dengan masa kerja di atas 26 tahun, gaji mencapai Rp4.247.490 per bulan.
Skema ini menunjukkan adanya kenaikan bertahap berbasis loyalitas dan pengalaman kerja, yang menjadi perhatian banyak pihak di tengah isu kesejahteraan buruh.
Selain gaji pokok, dokumen tersebut juga mencantumkan tunjangan harian, yakni: Uang makan: Rp4.700 per hari, uang transport: Rp3.700 per hari.
Jika diakumulasikan, tunjangan ini menambah nilai penghasilan bulanan pekerja.
Beredarnya dokumen ini membuat PT Kahatex kembali menjadi sorotan, terutama di kalangan pencari kerja yang menilai besaran gaji relatif kompetitif dibanding sektor tekstil lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari manajemen PT Kahatex terkait keabsahan dan penerapan penuh skema upah tersebut untuk tahun 2026.(red)
