Sekda Jabar Herman Suryatman Terima Bendera Pusaka dari BPIP

Sekda Jabar Herman Suryatman Terima Bendera Pusaka dari BPIP
Sekda Jabar Herman Suryatman menghadiri Prosesi Penyerahan dan Menerima Duplikat Bendera Pusaka dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) RI di Balai Samudera, Jakarta, Senin (5/8/2024). Foto : Adpim Jabar/Banhub Jabar
0 Komentar

sumedangekspres, DKI JAKARTA — Jelang HUT ke – 79 RI,  Sekda Provinsi Jabar Herman Suryatman menerima duplikat Bendera Pusaka dari Ketua Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi. 

Penyerahan duplikat Bendera Pusaka itu berlangsung di Balai Samudera, Jakarta, Senin (5/8/2024). 

Selain Herman Suryatman, hadir pula seluruh perwakilan dari 38 provinsi di Indonesia yang menerima duplikat Bendera Pusaka. 

Baca Juga:Lantik Dirjen PPTR, AHY : Hadirkan Manajemen Adm Pertanahan dan Tata Ruang Semakin Produktif dan KompetitipSekda Herman Suryatman: Pembangunan Zona Integritas Dioptimalkan Beri Efek terhadap Kesejahteraan Masyarakat

Herman menyebutkan nantinya duplikat Bendera Pusaka akan dikibarkan dalam momentum peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2024 di Jawa Barat. 

“Duplikat bendera pusaka tersebut akan dikibarkan di Jawa Barat diiringi doa agar Republik Indonesia, khususnya Jawa Barat, dapat mengambil semangat dan spirit dari perayaan Kemerdekaan Republik Indonesia,” ucap sebut Herman. 

Herman menilai tema ‘Nusantara Baru, Indonesia Maju’ dapat dijadikan semangat bagi generasi penerus bangsa untuk menggapai cita-cita Indonesia menjadi negara adidaya di tahun 2045. 

“Pada masa sekarang, pilihan yang ada hanyalah satu, yaitu memajukan pembangunan. Jawa Barat harus menjadi provinsi terdepan di Indonesia, dan Indonesia harus terus maju dengan Jawa Barat sebagai bagian di dalamnya,” ungkap Herman. 

Sementara itu dalam sambutannya Kepala BPIP Yudian Wahyudi mengatakan penyerahan duplikat Bendera Pusaka merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Pasal 8 ayat (1) sampai (3).

“Peraturan Presiden tersebut menyatakan dengan jelas bahwa Badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembinaan ideologi Pancasila, dalam hal ini BPIP RI, mendistribusikan duplikat Bendera Pusaka kepada Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri serta lembaga lainnya,” ujar Yudian.

0 Komentar