Bawaslu Menghimbau Kepada KPU Soal Penyusunan DPS Pilkada Serentak Tahun 2024

Anggota Bawaslu Purwakarta Wahyudin mengimbau KPU Purwakarta agar melaksanakan penyusunan daftar
Anggota Bawaslu Purwakarta Wahyudin mengimbau KPU Purwakarta agar melaksanakan penyusunan daftar pemilih untuk Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan peraturan yang berlaku.(Adam Sumarto/Pasundan Ekspres)
0 Komentar

sumedangekspres – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta mengimbau Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purwakarta agar menyusun daftar pemilih untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Melalui surat nomor 104/PM.00.02/K.JB/08/2024, Bawaslu mengingatkan KPU untuk memastikan bahwa sub tahapan Penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dilaksanakan sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang berlaku.

Anggota Bawaslu Purwakarta, Wahyudin, mengatakan bahwa sebagai upaya pencegahan dugaan pelanggaran dalam proses Penyusunan Daftar Pemilih, yang diatur dalam UU Pemilihan serta Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu, Bawaslu memiliki kewajiban untuk mengingatkan KPU agar bekerja sesuai dengan regulasi yang berlaku dalam tahapan penyusunan daftar pemilih.

Baca Juga:Meskipun Berada di Daerah Pedalaman, SDN Sukahayu Tetap Unggul Mewujudkan Kualitas Pendidikan yang TinggiTips untuk Menjaga Keamanan Akun M-Banking

‘Kami di Bawaslu tidak hanya berfungsi untuk mengawasi dan menindak dugaan pelanggaran, tetapi juga memiliki kewajiban untuk mengingatkan dan melakukan pencegahan dugaan pelanggaran di setiap tahapan Pemilihan, terutama dalam tahapan penyusunan daftar pemilih yang saat ini sedang berlangsung,’ ujar Wahyudin kepada wartawan pada hari Selasa (6/8).

Menurut Wahyudin, setelah tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) yang telah selesai pada 24 Juli 2024, kini dilanjutkan dengan pleno Daftar Pemilih Sementara (DPS), dimulai dari rekapitulasi di tingkat kelurahan/desa, kecamatan, hingga pleno di tingkat kabupaten, yang nantinya akan berlanjut ke tingkat provinsi.

‘Pada pleno rekapitulasi dan penetapan DPS, setiap jenjang jajaran KPU diharapkan untuk melakukan rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran sesuai dengan hasil coklit yang telah dilaksanakan. Selanjutnya, mereka harus mengumumkan salinan DPS di tempat yang telah ditentukan,’ ujar Wahyudin.

Wahyudin juga mengingatkan bahwa rekapitulasi dan penetapan DPS harus dilakukan secara terbuka. ‘Ini termasuk memperhatikan perlindungan data pribadi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang mengatur perlindungan data pribadi,’ tambah Wahyudin.(*)

Artikel ini telah tayang di pasundanekspres.id, dengan judul: Bawaslu Purwakarta Imbau KPU Soal Penyusunan DPS Pilkada Serentak

0 Komentar