Tembakau Melimpah, Sentra Industri di Jawa Barat Tertinggal

DIWAWANCARA: Kepala Bidang Industri Aktap Disperindag Provinsi Jabar, Arif Muhamad Fajar saat di wawancara War
ISTIMEWA, DIWAWANCARA: Kepala Bidang Industri Aktap Disperindag Provinsi Jabar, Arif Muhamad Fajar saat di wawancara Wartawan di Hotel Skyland City Jatinangor, baru-baru ini.
0 Komentar

sumedangekspres, JATINANGOR – Dalam rangka meminimalisir peredaran rokok ilegal, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Barat (Jabar) merencanakan pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau di tiga wilayah strategis, yaitu Garut, Cianjur, dan Sumedang. Inisiatif tersebut diawali dengan pelaksanaan Forum Group Discussion (FGD) Kick Off Feasibility Study yang diselenggarakan di Hotel Skyland City Jatinangor, baru-baru ini.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat, Noneng Komara Nengsih, melalui Kepala Bidang Industri Aktap Disperindag Provinsi Jabar, Arif Muhamad Fajar, menjelaskan bahwa pembangunan sentra industri tersebut dilakukan karena potensi besar yang dimiliki Jawa Barat dalam industri tembakau. Ia mengungkapkan keprihatinannya bahwa meskipun Jawa Barat memiliki potensi industri tembakau yang luar biasa, provinsi ini belum memiliki sentra industri yang khusus untuk tembakau.

Arif menambahkan, bahwa Jawa Barat saat ini tertinggal dari provinsi lain yang meskipun memiliki potensi lebih kecil, telah berhasil membangun sentra industri tembakau. Oleh karena itu, Disperindag Jabar bertekad untuk mengembangkan tiga sentra industri tembakau di Garut, Cianjur, dan Sumedang.

Baca Juga:Komunitas Rolling Stone Sumedang Tampil di CFD di Alun-alunDusun Nyalindung Wado Gelar Syukuran Lembur

Menurutnya, sentra industri ini tidak hanya akan menjadi pusat studi dan penelitian, tetapi juga sebagai upaya strategis untuk meminimalisir peredaran rokok ilegal. Lebih lanjut, Arif menjelaskan bahwa dengan adanya sentra industri, pelaku industri tembakau diharapkan akan lebih mudah menjalankan usahanya dalam lingkungan yang terorganisir.

Pelaku industry tembakau akan mendapatkan berbagai kemudahan seperti fasilitas penundaan pembayaran cukai selama 90 hari, serta kemungkinan bertukar cukai hasil tembakau. Selain itu, pelaku usaha di dalam sentra industri juga akan mendapatkan fasilitas lain dari pemerintah yang bertujuan untuk mendukung legalitas dan pengembangan usaha mereka.

Salah satu tujuan utama dari pembangunan sentra industri ini adalah untuk mengurangi peredaran rokok ilegal yang sering terjadi di luar kawasan sentra industri. Dengan masuknya pelaku usaha ke dalam sentra ini, peredaran rokok ilegal diharapkan dapat ditekan secara signifikan.

Selain itu, sentra ini juga direncanakan menjadi tempat berlangsungnya pasar lelang tembakau di Tanjungsari, Sumedang. Pemerintah Kabupaten Sumedang telah mempersiapkan lahan yang saat ini belum terpakai untuk dimanfaatkan sebagai lokasi pembangunan sentra industri hasil tembakau.

0 Komentar