sumedangekspres, KOTA – Penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Desa Rancamulya, Kecamatan Sumedang Utara, untuk tahun 2024 baru mencapai 37 persen dari target sebesar Rp 288 juta. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Desa Rancamulya, Oteng Sulaeman, melalui Koordinator PBB Desa Rancamulya, Kandar Supriatna, kepada Sumeks, Selasa (13/8).
“Untuk mencapai target PBB, kami telah berkoordinasi dengan para Ketua RT dan RW. Kami meminta mereka untuk melakukan penarikan PBB dalam setiap kegiatan yang dilaksanakan di lingkungan masing-masing,” ujar Kandar.
Kandar juga menambahkan bahwa pihaknya selalu berkomunikasi dengan para Ketua RT dan RW melalui grup WhatsApp desa, secara rutin mengingatkan mereka untuk mendorong warganya membayar PBB. Namun, banyak Ketua RT dan RW yang mengaku bahwa warga belum memiliki uang untuk disetorkan.
Baca Juga:Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Cimalaka Selenggarakan Penilaian GarudaLama Tak Bersua, Pria Renta di Regol Wetan Ditemukan Tak Bernyawa
Mulai minggu depan, Kandar sebagai Koordinator PBB Desa Rancamulya akan mengambil inisiatif jemput bola dengan mendatangi setiap RW di lingkungan desa.
“Kami berharap, dengan cara ini, kami dapat menarik pendapatan PBB dari warga secara maksimal,” katanya.
Kandar juga mengimbau warga Desa Rancamulya untuk lebih sadar dalam memenuhi kewajiban membayar PBB.
“PBB adalah kewajiban setiap warga sebagai wajib pajak. Pajak yang dibayarkan oleh warga akan kembali untuk kepentingan warga juga,” tegasnya.
Selain itu, Kandar mengingatkan warga untuk segera membayar PBB sebelum jatuh tempo pada 30 September mendatang.
“Jika lewat dari tanggal tersebut, akan ada denda administrasi yang dikenakan,” tutupnya. (ahm)