Fakta-fakta Terbaru KDRT yang Dilakukan Armor Toreador kepada Cut Intan Nabila

Fakta-fakta Terbaru KDRT yang Dilakukan Armor Toreador kepada Cut Intan Nabila
(id.pinterest.com) Fakta-fakta Terbaru KDRT yang Dilakukan Armor Toreador kepada Cut Intan Nabila
0 Komentar

Cut Intan Nabila mengaku telah menjadi korban KDRT selama lebih dari lima tahun. Selain kekerasan dalam rumah tangga, dia juga mengungkapkan bahwa Armor Toreador sering berselingkuh, termasuk dengan teman-temannya sendiri. Karena demi anak-anaknya, ia memilih untuk bertahan dalam situasi yang menyedihkan tersebut.

“Selama lima tahun berumah tangga, banyak nama wanita yang mewarnai hubungan kami, termasuk beberapa di antaranya adalah teman saya,” tulisnya di Instagram pada Selasa, 13 Agustus 2024.

Pasal Berlapis untuk Armor Toreador

Terkait dengan tindakan kekerasannya, Armor Toreador kini tidak bisa menghindari hukuman dengan alasan apapun.

Baca Juga:Ditetapkan Sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah, SPT Menangis Saat Keluar dari Ruang SidangKehadiran KDM di Tasikmalaya Disambut Histeris Puluhan Ribu Warga

Polisi telah menetapkan status Armor sebagai tersangka dan menahannya di Rutan Polres Bogor. Karena tindakannya yang sangat brutal terhadap Cut Intan Nabila, Armor diancam dengan beberapa pasal hukum.

Kapolres Bogor, AKBP Rio, menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Armor dilakukan dengan sangat hati-hati mengingat sensitivitas kasus ini terhadap perempuan dan anak.

“Kami melakukan penyidikan dengan sangat berhati-hati karena kasus ini sangat sensitif,” katanya.

Rio merinci bahwa Armor dikenakan beberapa pasal, antara lain:

  • Pasal kekerasan fisik dalam rumah tangga (KDRT) Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
  • Pasal kekerasan terhadap anak sebagaimana terlihat dalam video, yaitu Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman 4 tahun 8 bulan ditambah 1/3 dari hukuman tersebut.
  • Pasal penganiayaan Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.

“Pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan sesuai dengan pasal-pasal yang berlaku, dan kami telah menahan saudara ATG dengan pasal-pasal berlapis,” tutupnya.

Artikel ini telah terbit di Disway dengan judul 4 Fakta Baru Kasus KDRT Cut Intan Nabila: Psikologis Terguncang, Rumah Dijaga Ketat Polisi

0 Komentar