Sudah Menelan Korban, PT KAI Beri Penjelasan soal Perlintasan Rel Kereta Api Tanpa Palang Pintu di Manonjaya

peristiwa
peristiwa
0 Komentar

sumedangekspres, Mengenai perlintasan rel kereta api tanpa palang pintu di Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, yang selalu menelan korban jiwa, PT Kereta Api Indonesia (KAI) menegaskan tidak punya kewenangan. Hal itu menjadi tanggung jawab dari pemerintah setempat sesuai dengan tingkatan jalannya.

Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung Ayep Hanapi turut berduka atas meninggalnya siswi SMK Pancasila Manonjaya, Gina Putri Pebriana, di perlintasan rel kereta api Jalan Pasirpanjang.

Menurut dia, hal itu perlu menjadi pembelajaran agar warga bisa lebih waspada ketika melintas perlintasan kereta api. ”Masyarakat supaya disiplin, terutama pada saat melintasi perlintasan sebidang,” ucapnya kepada Radartasik.id, Kamis, 15 Agustus 2024.

Baca Juga:Perempuan Asal Bandung Dibuang di Semak-Semak di Garut, Polisi Berhasil Menangkap PelakuCara Mencuci Baju Kaos Agar Tetap Awet

Hal itu sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian menyatakan bahwa pengguna jalan harus mendahulukan kereta api. Pasalnya kereta api mendapat prioritas dalam berlalu lintas yang didukung dengan Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2011.

Mengenai mekanisme pemasangan pintu perlintasan, Ayep menerangkan hal itu bukan kewenangan PT KAI. Jangankan memasang, mengubah perlintasan yang sudah ada pun pihaknya tidak punya kewenangan.

”PT KAI hanya bertindak sebagai operator, tidak memiliki kewenangan secara hukum untuk memasang palang perlintasan,” ungkap Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung ini.

Kewenangan pemasangan pintu, lanjut Ayep, ada di pemerintah sesuai dengan tingkatan pengelolaan jalan. Ketika memang perlintasan itu ada di jalan kota atau kabupaten, maka tanggung jawabnya ada di pemerintah daerah.

Artikel ini telah tayang di radar tasik dengan judul Sudah Menelan Korban, PT KAI Beri Penjelasan soal Perlintasan Rel Kereta Api Tanpa Palang Pintu di Manonjaya

0 Komentar