sumedangekspres – Formasi CPNS 2024, KPU Buka 3.278 Lowongan, Berikut Persyaratan dan Jadwalnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali membuka kesempatan bagi putra-putri terbaik bangsa untuk bergabung sebagai Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) KPU pada Tahun Anggaran 2024. Melalui pengumuman resmi yang diterbitkan dalam Nomor: 31/SDM.02-Pu/04/2024, KPU menyampaikan rincian terkait jumlah formasi, persyaratan, serta jadwal pelaksanaan seleksi CPNS kali ini.
Jumlah Formasi dan Unit Kerja yang Mendapat Alokasi CPNSPada seleksi CPNS 2024 ini, KPU membuka 3.278 formasi yang tersebar di berbagai unit kerja, termasuk Setjen KPU, Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh, serta Sekretariat KPU Kabupaten/Kota. Pembagian formasi ini mencakup beragam jabatan dengan kualifikasi pendidikan yang beragam, sesuai dengan kebutuhan masing-masing unit kerja.
KPU menyediakan dua kategori formasi CPNS yang dapat dilamar oleh peserta, yaitu formasi umum dan formasi khusus. Formasi umum diperuntukkan bagi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga:Panduan Lengkap Daftar CPNS 2024: Link dan Cara Cek Formasi di sscasn.bkn.go.idSamsung Galaxy A06 Hadir dengan Desain Key Island dan Spesifikasi Mumpuni
Kebutuhan Formasi Khusus: Cumlaude, Disabilitas, dan Putra-Putri Daerah
Selain formasi umum, KPU juga menyediakan formasi khusus bagi lulusan terbaik, penyandang disabilitas, serta putra-putri daerah tertentu.
Formasi CumlaudeFormasi ini ditujukan bagi lulusan perguruan tinggi dengan predikat cumlaude atau dengan pujian, yang berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A atau unggul, serta program studi yang juga terakreditasi A. Lulusan perguruan tinggi luar negeri yang memiliki predikat kelulusan setara dengan cumlaude juga dapat melamar pada formasi ini, asalkan telah mendapatkan penyetaraan ijazah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Formasi DisabilitasKPU juga membuka peluang bagi penyandang disabilitas fisik untuk mendaftar. Pelamar dalam kategori ini harus mampu berkomunikasi secara efektif, baik secara lisan maupun tertulis, serta mampu menggunakan alat bantu kerja dan komputer dengan baik. Pelamar juga diwajibkan melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah atau puskesmas yang menjelaskan jenis dan tingkat disabilitas yang dimiliki.
Formasi Putra-Putri DaerahFormasi ini dikhususkan bagi putra-putri asli Papua dan Kalimantan. Untuk pelamar yang berasal dari Papua, baik dari garis keturunan bapak atau ibu asli Papua, diwajibkan melampirkan akta kelahiran serta surat keterangan dari kepala desa atau kepala suku yang menerangkan asal-usul mereka. Sementara itu, pelamar dari Kalimantan harus menunjukkan KTP yang membuktikan bahwa mereka adalah penduduk asli Kalimantan pada saat pembuatan akun di portal SSCASN.