Enam Parpol di Sumedang Bisa Mengusung Cabup dan Cawabup Tanpa Harus Berkoalisi, Salah Satunya PKB

Enam Parpol di Sumedang Bisa Mengusung Cabup dan Cawabup Tanpa Harus Berkoalisi, Salah Satunya PKB
Enam Parpol di Sumedang Bisa Mengusung Cabup dan Cawabup Tanpa Harus Berkoalisi, Salah Satunya PKB
0 Komentar

SUMEDANGEKSPRES – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang menyelenggarakan Rapat koordinasi Persiapan Pencalonan Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Sumedang Tahun 2024, Sabtu (24/8/2024).

Rapat tersebut dihadiri berbagai steakholder, partai politik dan LO yang berpotensi akan mencalonkan Bupati dan Wakil Bupati Sumedang.

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kab Sumedang Iyan Sopian mengatakan hari ini Sabtu (24/8/2024) hingga Senin (26/8/2024) ini tahapannya pengumuman pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Sumedang tahun 2024.

Baca Juga:Sah, DPP PAN Sandingkan Dony Ahmad Munir-Fajar AldilaHerman Suryatman Berharap Unwim Cetak Banyak Calon Pemimpin Pertanian  

“Tadi, rapat koordinasi merupakan salah satunya kita menginformasikan pengumuman ke pihak-pihak terkait yang ada di Kabupaten Sumedang,” ujar Iyan kepada awak media.

Dikatakan, nanti juga KPU Sumedang akan mengumumkan tentang pengumuman pendaftaran calon Bupati/Wakil Bupati Sumedang di media massa, website dan medsos di Kabupaten Sumedang.

“Untuk pendaftarannya sendiri akan dilaksanakan tanggal 27 Agustus 2024 sampai tanggal 29 Agustus 2024. Untuk tanggal 27 dan 28 Agustus 2024 waktunya dari 08.00 sampai 16.00. Dan, untuk tanggal 29 Agustus 2024 waktunya mulai dari 08.00 sampai 23.59,” jelasnya.

Sementara itu, lanjut dia, untuk persyaratan tadi sudah diinformasikan kepada partai politik dan dan pihak terkait serta steakholder. Untuk aturan syarat pencalonannya paska putusan Mahkamah Konstitusi No 60 tahun 2024 ini, KPU Sumedang sudah menerima surat dari KPU RI tadi malam.

Menurutnya, surat KPU RI tersebut tentang tahapan pendaftaran Bupati dan Wakil Bupati, Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota. Dan yang digunakan untuk syarat pencalonan ini mengacu pada putusan MK, sesuai dengan surat dari KPU RI.

“Yaitu, untuk di Kabupaten Sumedang ini karena DPT nya di range antara 500 ribu sampai 1 juta, jadi syarat pencalonannya parpol ini dapat mengajukan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Sumedang ini di angka 7,5 persen di kali suara sah hasil Pemilu DPRD Kabupaten Sumedang,” paparnya.

Jadi, lanjut dia, apabila sudah dikalikan suara sah pemilu tahun 2024 ini untuk DPRD Kabupaten Sumedang 724.838 suara. Dan, di kali 7,5 persen jadi 54.363 suara.

Baca Juga:Galaxy Z Fold6 Punya Fitur PDF Overlay Untuk Tingkatkan Produktivitas24 Tokoh Raih Penghargaan Satu Inspirasi 2024

“Syarat untuk mengajukan bakal calon Bupati/Wakil Bupati Sumedang partai politik atau gabungan parpol minimal suara syahnya sejumlah 54.363 suara hasil Pemilu 2024,” katanya.

Disebutkan, kalau dilihat dari hasil Pemilu 2024, Parpol yang berpeluang untuk bisa mengusung sendiri ini ada 6 parpol. Tapi, dalam mengusung calon ini partai politik yang berpotensi bisa mengusung sendiri ini bisa juga berkoalisi dengan parpol lain.

0 Komentar