sumedangekspres, Betapa keji kelakuan pasangan suami istri (pasutri) yang satu ini, TM (26) dan RM (26) tega aniaya anak angkat sampai meninggal dunia.
Anak tiri yang dianiaya pasutri di Kota Bandung tersebut baru berusia 14 bulan. Peristiwa terjadi pada Rabu, 4 September 2024.
Aparat kepolisian sedang menangani kasus ini. TM dan RM, pasutri keji tersebut, berhasil diringkus dan barang bukti perbuatan mereka telah disita.
Baca Juga:Cara Merawat Rok Plisket Agar Tetap Awet dan BagusPadupadan Rok Plisket dengan Warna Kemeja
Para pelaku benar-benar tega dan keji. Kondisi korbannya sangat mengenaskan. Jasad balita berusia 14 bulan itu ditemukan di dalam ember cat.
Adapun tempat kejadian perkara lias TKP terletak di Jalan Sindangsari, RT 01 RW 03, Kelurahan Cipadung Kulon, Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung.
Dijelaskan oleh Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, bahwa pihaknya mendapatkan laporan dari Polsek Panyeulikan.
Dalam laporan disebutkan bahwa telah ditemukan jasad balita, sore hari sekitar pukul 16.30 WIB, pada Rabu lalu.
Laporan Anggota Polsek Panyeulikan juga menyebutkan bahwa terdapat luka lebam di tubuh korban. Sehingga, korban diduga mengalami kekerasan fisik sebelum meninggal.
Artike ini telah tayang di radar cirebon dengan judul Betapa Keji, Pasutri Aniaya Anak Angkat sampai Meninggal Dunia