Desa Cikole Gencarkan Penarikan PBB

PAPARKAN: Sekretaris Desa Cikole, Ajid (kanan) saat memberikan keterangan pencapaian target PBB di desanya kep
PAPARKAN: Sekretaris Desa Cikole, Ajid (kanan) saat memberikan keterangan pencapaian target PBB di desanya kepada Sumeks, Rabu (11/9).
0 Komentar

sumedangekspres, CIMALAKA – Realisasi penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Desa Cikole, Kecamatan Cimalaka, telah mencapai 58 persen. Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Desa (Sekdes) Cikole, Ajid, mewakili Kepala Desa Heri Setiadi, kepada Sumeks, Rabu (11/9).

Ajid menjelaskan, bahwa dari target PBB sebesar Rp 104.373.033, Desa Cikole telah merealisasikan sebesar Rp 58.042.699 atau 58 persen. Untuk mencapai target tersebut, Pemerintah Desa Cikole terus mengupayakan sosialisasi melalui berbagai forum, seperti rapat desa dan musyawarah warga, serta kegiatan pengajian rutin.

“Kami juga melakukan penarikan PBB secara langsung yang dikoordinasikan oleh perangkat desa, seperti kepala dusun, hingga ke tingkat RW dan RT. Kami juga melakukan pendataan agar target PBB bisa tercapai dalam kurun waktu September sampai November,” ujarnya.

Baca Juga:KPU Sumedang Umumkan Tahapan Pilkada 2024Gunung Tampomas Rawan Dirusak, Masyarakat Minta Bupati Terpilih Harus Perhatikan Alam

Lebih lanjut, Ajid mengungkapkan bahwa terdapat beberapa kendala di lapangan terkait penarikan PBB, salah satunya adalah masalah data tanah dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

“Kendala yang kami hadapi, terutama masih banyak data tanah di SPPT yang belum sesuai. Misalnya, di SPPT tertulis nama pemilik lama, sementara tanah tersebut kini dimiliki oleh orang lain yang belum melapor ke pemerintah desa,” jelasnya.

Menurut Ajid, jika seluruh pemilik tanah yang baru segera melapor ke desa, masalah tersebut dapat diatasi dan pencapaian target PBB bisa meningkat.

“Kemungkinan besar masalah ini bukan hanya terjadi di Desa Cikole, tetapi juga di desa-desa lain,” tambahnya.

Ajid berharap agar masyarakat, terutama pemilik tanah yang baru, segera melapor ke kantor desa untuk memutasi data atas nama pemilik baru.

“Kami mengimbau kepada warga yang baru membeli tanah, agar tidak menunda untuk melapor ke kantor desa dan segera melakukan mutasi nama,” katanya.

Ajid juga mengingatkan seluruh warga sebagai wajib pajak untuk segera melunasi PBB.

Baca Juga:Warga Desa Sindulang Tolak Pengambilan Air dari Hulu Sungai CitarikSaluran Air Tersumbat, Rumah Warga Kota Kulon Kebanjiran

“Sekarang sudah memasuki bulan September. Apalagi, mulai 10 September, Bupati Sumedang akan menghapus biaya denda PBB terutang di wilayah pedesaan dan perkotaan. Ini kesempatan besar bagi kita semua, jadi segera bayar PBB, baik secara mandiri maupun melalui pemerintah desa,” tutupnya. (ahm)

0 Komentar