sumedangekspres – Berikut adalah ringkasan mengenai perubahan format buku nikah oleh Kementerian Agama untuk tahun 2024:
Pembaruan Format Buku Nikah 2024:
1. Ukuran dan Bentuk: Buku nikah tetap memiliki ukuran 8×12 cm dengan bentuk yang tidak berubah. Spesifikasi dan sistem pengaman juga tetap sama.
2. Perubahan Utama: – Cover: Buku nikah cetakan 2024 akan memiliki cover berwarna hijau. – Nomor dan Seri: Huruf, seri, dan nomor perforasi akan bersifat tunggal, bukan ganda. – Penetapan Seri dan Nomor: Ditentukan dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, termasuk distribusi untuk setiap provinsi. – Tanda Tangan: Ditandatangani secara digital melalui aplikasi SIMKAH.
Baca Juga:Setlist Konser Bruno Mars di Jakarta bertanya-tanya Apakah Lagu Die With a Smile?Cara Membuat Puding Lumut Santa Cocok untuk Hidangan Penutup yang Lezat
3. Penerimaan Buku Nikah: Setiap pasangan akan menerima satu buku nikah masing-masing, yaitu untuk suami dan istri.
4. Penggantian Buku Nikah: Buku nikah yang rusak atau hilang akan diganti sesuai permohonan dengan menggunakan stok buku nikah reguler.
5. Pengelolaan Buku Nikah: Format dan pengelolaan buku nikah harus menggunakan format cetakan 2024 yang telah disiapkan dalam sistem SIMKAH.
Penerapan format baru ini efektif mulai Oktober 2024, dan buku nikah lama tidak akan digunakan lagi setelah tanggal tersebut. Kemenag juga akan menghapus buku nikah lama dan membuat berita acara serta pelaporan untuk mencegah pemalsuan dan penyalahgunaan.