Desa Licin Cimalaka Optimalkan Penarikan PBB

UPAYAKAN: Kepala Desa Licin Zulkifli M Ridwan saat memaparkan program optimalisasi penarikan PBB kepada Sumeks
UPAYAKAN: Kepala Desa Licin Zulkifli M Ridwan saat memaparkan program optimalisasi penarikan PBB kepada Sumeks, Kamis (12/9).
0 Komentar

sumedangekspres, CIMALAKA – Pemerintah Desa Licin, Kecamatan Cimalaka, terus menggalakkan program optimalisasi penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Hingga saat ini, desa tersebut baru mencapai 53,29 persen dari target sebesar Rp 286.991.367, dengan total pencapaian sebesar Rp 184.570.827.

Kepala Desa Licin, Zulkifli M Ridwan, menyampaikan bahwa pada awalnya target PBB di desanya telah tercapai, sesuai dengan target awal pemerintah daerah sebesar 50 persen. Namun, kemudian Penjabat (Pj) Bupati Sumedang menginstruksikan agar target dinaikkan menjadi 70 persen.

“Kami sudah berupaya keras mencapai target tersebut bersama perangkat desa, termasuk Sekdes dan para Kadus, dengan mendatangi langsung setiap RW. Namun, tingkat kesadaran masyarakat masih kurang karena alasan jatuh tempo yang masih panjang,” ungkapnya kepada Sumeks, Kamis (12/9).

Baca Juga:Warga Sindulang Khawatir Sawah Kekeringan, Pipanisasi Air TPPAS Legok Nangka Tuai KontroversiKUA Cimalaka Perketat Izin Dispensasi Kawin

Ia juga mengakui bahwa capaian PBB saat ini masih jauh dari optimal. Oleh karena itu, pihaknya terus melakukan sosialisasi dan penarikan PBB dalam setiap kesempatan.

“Setiap kegiatan di desa, kami selalu menyampaikan pentingnya membayar PBB, termasuk melalui kerjasama dengan kader-kader desa dalam kegiatan rutin. Bahkan saat penyaluran BLT DD dan PKH, kami ingatkan warga untuk memenuhi kewajiban PBB,” tambahnya.

Salah satu kendala dalam penarikan PBB di Desa Licin adalah banyaknya wajib pajak (WP) yang berada di luar kota, serta adanya objek pajak yang telah berpindah tangan namun belum dilaporkan.

“Ada objek pajak yang sudah dijual ke orang luar kota, tetapi belum dilaporkan sehingga menyulitkan penarikan PBB,” jelasnya.

Kepala Desa Licin menghimbau seluruh warganya untuk segera melunasi PBB sebelum akhir September, meskipun Pemerintah Kabupaten Sumedang menyatakan tidak akan ada denda keterlambatan.

“Lebih baik tetap mengikuti aturan awal, yaitu melunasi PBB paling lambat bulan September,” tutupnya. (ahm)

0 Komentar