sumedangekspres – Seorang bandar narkoba asal Kalimantan Tengah akhirnya berhasil dibekuk BNN (Badan Narkotika Nasional) setelah sebelumnya pernah ditangkap dengan kasus yang sama.
Kepala BNN RI, Komjen Pol Marthinus Hukom, mengungkapkan bahwa Salihin alias Saleh (39) diduga merupakan seorang bandar besar narkoba yang beroperasi di sebuah kampung yang diduga merupakan pusat peredaran narkoba di Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah.
“Saleh adalah terpidana kasus peredaran narkotika jenis sabu yang telah dijatuhi hukuman penjara oleh Mahkamah Agung dalam putusan kasasi pada 25 Oktober 2022,” jelasnya kepada wartawan pada Kamis, 12 September 2024.
Baca Juga:Cuma 20 Ribu tapi Bikin Kulit Glowing?! Cek Rekomendasi 5 Body Serum Berikut!Khasiat Air Mawar untuk Kecantikan: 4 Cara Menggunakan Air Mawar Agar Wajahmu Makin Ciamik!
Menurutnya, penangkapan Saleh pertama kali dilakukan oleh Tim BNN Provinsi Kalimantan Tengah pada tahun 2021 dengan barang bukti sabu seberat 202,8 gram.
Namun, dalam proses persidangan yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya dengan nomor putusan Nomor 17/Pid.Sus/2022/PN Plk pada 24 Mei 2022, Hakim Ketua, Heru Setiyadi, menyatakan bahwa dakwaan terhadap Saleh tidak cukup kuat sehingga ia dibebaskan.
“Penyidik BNN RI serta Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus tersebut meyakini bahwa Saleh bersalah dan mengajukan kasasi. Akhirnya, Saleh dijatuhi vonis 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar. Namun, sebelum eksekusi hukuman dilakukan, Saleh berhasil melarikan diri, sehingga Kejaksaan Negeri Palangka Raya meminta BNN Provinsi Kalimantan Tengah untuk mencari Saleh,” tambahnya.
Tim BNN kemudian melanjutkan pencarian terhadap Saleh dan Direktorat Penindakan dan Pengejaran Deputi Bidang Pemberantasan BNN melakukan penyelidikan. Mereka menduga bahwa Saleh bersembunyi di Kampung Puntun, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
“Ketika pengejaran dilakukan, Saleh berhasil melarikan diri lagi. Namun, Tim BNN tetap melakukan olah tempat kejadian perkara dan berhasil menyita uang tunai sebesar Rp902.538.000 dari tangan salah satu anggota sindikat yang berinisial E,” jelasnya.
Dijelaskan lebih lanjut, pada Rabu, 4 September, pihaknya menemukan informasi baru bahwa Saleh bersembunyi di Jalan Rindang Banua Gang Sayur, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Ketika akan ditangkap, Saleh mencoba melarikan diri dan bersembunyi di semak belukar di sekitar rawa hingga akhirnya petugas melepaskan tembakan yang mengenai dirinya.