sumedangekpres, KOTA – PT Citra Karya Jabar Tol (CKJT) membantah telah melakukan pemecatan sepihak terhadap 39 karyawannya, seperti yang diberitakan di berbagai media massa. Staf Khusus Direktur Utama CKJT, Fitrah Utama, menegaskan pihaknya tidak memecat, melainkan tidak memperpanjang kontrak karyawan yang terlibat masalah hukum.
“Bukan pemecatan, kami tidak memperpanjang kontrak mereka karena kontrak mereka sudah berakhir. Ada kasus hukum yang melibatkan 39 karyawan tersebut, salah satunya terkait penggelapan di CKJT,” ujar Fitrah usai audiensi dengan DPRD Kabupaten Sumedang, Selasa (17/9).
Meski demikian, Fitrah enggan mengomentari jumlah kerugian akibat dugaan penggelapan tersebut, dengan alasan hal itu merupakan urusan internal perusahaan.
“Kita tunggu hasil penyelidikan dari pihak kepolisian,” tambahnya.
Baca Juga:Rumah Panggung Milik Amen di Desa Cikahuripan Ludes TerbakarDPP Sumedang Akan Bentuk Kawasan Peternakan
Fitrah juga menegaskan pihak PT CKJT akan memberikan kompensasi kepada 39 karyawan itu jika kasus hukum mereka selesai dan mereka tidak terbukti bersalah.
“Jika mereka tidak menjadi tersangka, kami akan memberikan kompensasi sesuai dengan hak mereka,” imbuhnya.
Sementara itu, DPRD Kabupaten Sumedang menggelar mediasi antara pihak PT CKJT, mantan karyawan, dan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) terkait dugaan pemutusan hubungan kerja secara sepihak. Anggota DPRD, Sonia Sugian, mengatakan PT CKJT siap memberikan paklaring dan kompensasi kepada para mantan karyawan.
“PT CKJT akan memenuhi kewajiban mereka untuk memberikan paklaring dalam 14 hari setelah kontrak berakhir, dan kompensasi akan dirundingkan kembali,” ujar Sonia.
Sonia juga menekankan pentingnya kebersamaan antara perusahaan-perusahaan di Sumedang, khususnya PT CKJT, untuk memberikan dampak positif pada perekonomian daerah.
“Kami berharap PT CKJT mampu berkontribusi dalam meningkatkan perekonomian Sumedang,” katanya.
Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Sumedang juga diminta untuk membina perusahaan-perusahaan terkait prosedur pengangkatan dan pemberhentian kerja.
Baca Juga:Target PBB Kelurahan Talun Capai 60 PersenLibur Panjang, Lalu Lintas Jalur Bandung-Garut Padat
“Disnaker membuka peluang bagi siapa saja yang ingin berkonsultasi secara langsung mengenai hal ini,” tambahnya.
DPRD Sumedang sendiri berperan dalam berkoordinasi dengan perusahaan-perusahaan terkait keluhan yang masuk, dan berharap adanya kesepakatan bersama antara PT CKJT dan mantan karyawannya. (nur/cr3)