sumedangekspres – Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, telah mengkonfirmasi jika Ria Ricis dan Teuku Ryan akan dijadwalkan untuk dipanggil oleh Polres Metro Jakarta Selatan terkait isu pernikahan siri Atta Halilintar.
Kedatangan Ria Ricis dan Teuku Ryan ke Polres Metro Jakarta Selatan bertujuan untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam laporan Atta Halilintar terhadap akun TikTok yang menyebarkan informasi hoaks mengenai nikah siri.
“Agenda dari penyidik adalah meminta keterangan dari saksi yang terlibat, yaitu Ria Ricis, suaminya, dan beberapa orang lainnya yang masih dijadwalkan,” ujar AKP Nurma Dewi saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa 17 September 2024.
Baca Juga:Vadel Salah Pilih Lawan, Nikita Mirzani Balas dengan Laporan Video Syur!Tak Hanya Ungkapkan Alasannya, Nikita Juga Boyong 3 Orang Saksi untuk Laporkan Vadel
Terkait kapan Ria Ricis dan Teuku Ryan akan dipanggil, AKP Nurma Dewi menyatakan bahwa penjadwalan sudah dilakukan oleh pihak penyidik dan akan terjadi dalam waktu dekat.
“Jadwalnya masih dalam penjadwalan oleh penyidik. Dalam waktu dekat, Ria Ricis dan suaminya sudah dijadwalkan untuk dipanggil,” kata AKP Nurma Dewi.
Lebih lanjut, AKP Nurma Dewi menjelaskan bahwa pemanggilan Ria Ricis dan Teuku Ryan terkait dengan isu nikah siri, di mana nama Ria Ricis disebutkan.
“Jadi, jelas tertulis nama Ria Ricis dalam isu tersebut. Oleh karena itu, penyidik perlu meminta keterangan dari yang bersangkutan,” tutup AKP Nurma Dewi.