Ketok Palu, Ruben Onsu dan Sarwendah Resmi Bercerai Secara Verstek!

Ketok Palu, Ruben Onsu dan Sarwendah Resmi Bercerai Secara Verstek!
Ketok Palu, Ruben Onsu dan Sarwendah Resmi Bercerai Secara Verstek! (id.pinterest.com)
0 Komentar

sumedangekspres – Membina rumah tangga selama hampir 10 tahun ternyata hubungan Ruben Onsu dan Sarwendah harus kandas di pengadilan perceraian.

Setelah melalui proses yang cukup panjang dan alot, Ruben Onsu dan Sarwendah akhirnya secara resmi telah bercerai meski secara verstek di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa 24 September 2024.

Tumpanuli Marbun, Humas Polres Jakarta Selatan, mengumumkan bahwa Majelis Hakim telah mengabulkan gugatan cerai yang diajukan oleh Ruben Onsu terhadap istrinya, Sarwendah.

Baca Juga:Mayang Lucyana Fitri Ungkap Pernah Chat dengan Vadel, Chat Apa??Reza Arap Terang-terangan Sindir Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Perihal Kedatangan ISowSpeed

Dalam keterangan yang disampaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 24 September 2024, Marbun menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah beberapa kali persidangan. Pengadilan memutuskan perkara ini secara verstek, yang berarti keputusan dibuat meskipun penggugat tidak hadir di persidangan.

“Majelis hakim Jakarta Selatan telah memutuskan untuk mengabulkan gugatan perceraian Ruben Onsu, yang berarti perkawinan mereka secara resmi diputus karena perceraian,” jelas Marbun.

Ia menambahkan bahwa dalam putusan ini, tidak ada pengajuan mengenai hak asuh anak atau pembagian harta gono-gini.

“Sejak awal, penggugat tidak pernah mengajukan permohonan terkait harta atau hak asuh, sehingga hal tersebut tidak menjadi pertimbangan hakim,” lanjutnya.

Selanjutnya, Marbun menginformasikan bahwa pihak pengadilan mengharuskan untuk melaporkan dan mencatatkan perceraian ini di kantor catatan sipil dalam waktu 60 hari.

“Kami juga memerintahkan kepantriaan perdata untuk mengirimkan salinan putusan ke kantor catatan sipil dan memastikan bahwa penggugat atau tergugat mencatatkan perceraian ini paling lambat 60 hari setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap,” tutup Marbun.

Proses perceraian ini menandai akhir dari hubungan antara Ruben dan Sarwendah, tanpa adanya sengketa mengenai harta dan anak.

Baca Juga:Yudha Arfandi Dituntut Hukuman Mati, Tamara Tyasmara: Setimpal Banget!Dapat Norut 4, KDM: Filosofi Dasar Kesundaan Untuk Mewujudkan Jabar Istimewa

Keputusan tersebut menjadi sorotan, terutama mengingat popularitas pasangan tersebut di media sosial dan dunia hiburan. Para penggemar pun menantikan langkah selanjutnya dari keduanya pasca perceraian ini, apakah akan ada pernyataan resmi atau penjelasan lebih lanjut mengenai situasi mereka.

0 Komentar