SUMEDANGEKSPRES — Peredaran narkoba di Kabupaten Sumedang tak lagi bermain di satu jalur.
Sabu memang masih menjadi barang utama yang diburu polisi.
Namun di balik itu, ada jaringan yang bergerak lebih leluasa, mereka mengedarkan ratusan ribu obat keras hingga meracik sendiri tembakau sintetis untuk kemudian dipasarkan lewat media sosial.
Fakta tersebut terungkap setelah Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang membongkar 12 kasus tindak pidana narkoba sepanjang Agustus 2026.
Baca Juga:Debit Air Stabil Pasca Perbaikan, Kacab Jelaskan Penyebab Normalisasi Bertahap dan Air KeruhDebit Air Stabil Pasca Perbaikan, Kacab Jelaskan Penyebab Normalisasi Bertahap dan Air Keruh
Sebanyak 13 tersangka diamankan. Barang bukti yang disita juga tidak sedikit: 11,37 gram sabu, 502.819 butir obat keras tertentu (OKT), serta 694,23 gram tembakau sintetis.
Jika dikonversi ke nilai ekonomi, seluruh barang bukti tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp150 juta.
Kapolres Sumedang AKBP Reza Ma’ruffi menyebut, pengungkapan tersebut bukan sekadar soal menyita barang bukti dan menangkap pelaku.
Lebih jauh, polisi ingin memutus rantai peredaran sebelum barang haram itu sampai ke tangan masyarakat.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Sumedang,” kata Reza didampingi Kasat Res Narkoba Polres Sumedang Dadang Sutisna serta perwakilan Forkopimda, saat konferensi pers di Mapolres Sumedang, Rabu (26/8/2026).
Menurut Reza, dari rangkaian pengungkapan tersebut terdapat dua kasus yang cukup mencolok. Pertama, jaringan peredaran obat sediaan farmasi dalam jumlah fantastis.
Polisi menangkap AN alias Sanu (23) dan EH (44) di dua lokasi berbeda. AN diamankan di Dusun Cibugel, Desa/Kecamatan Cibugel, Kabupaten Sumedang. Sedangkan EH ditangkap di sebuah toko di Desa Haruman, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut.
Baca Juga:Acep Hidayat Komarudin Ajak Masyarakat Teladani Akhlak Rasulullah di Momentum Maulid NabiDirektur Tirta Medal Pastikan Pembaruan Panel Pompa Cimande Berjalan Maksimal: Kami Mohon Maaf
“Dari keduanya, kami menyita 502.819 butir obat dari berbagai jenis dan merek,” ujar Reza.
Di antaranya obat yang diduga Tramadol, Trihexyphenidyl, Dextro, Amoxicillin, Dexa, Samcodin, Yarindo, Codela, Codeine, Hexymer, Diazepam, Gabapentin, dan sejumlah jenis lainnya.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mendapatkan obat-obatan tersebut dari seseorang bernama Meri Meida. Keduanya kemudian diminta mengedarkan obat tersebut di wilayah Kabupaten Garut,” ungkap Reza.
Reza membeberkan, salah satu tersangka bahkan diketahui bekerja sebagai penjaga toko kelontong. Penghasilannya Rp150 ribu per hari.
