Namun bisnis obat terlarang memberikan tambahan yang jauh lebih menggiurkan, insentif 15 persen dari hasil penjualan.
“Bagi kami, pola seperti ini menunjukkan bahwa peredaran obat keras tidak selalu berlangsung secara sembunyi-sembunyi dengan jaringan besar. Bisa saja menyusup melalui pekerjaan sehari-hari dan memanfaatkan orang-orang yang membutuhkan penghasilan tambahan,” ungkapnya.
Selain itu, polisi juga membongkar aktivitas MSA (25) yang bukan hanya menjual tembakau sintetis, tetapi juga meraciknya sendiri.
MSA diamankan di Dusun Sukasari, Desa Mekarjaya, Kecamatan Sumedang Utara.
Baca Juga:Debit Air Stabil Pasca Perbaikan, Kacab Jelaskan Penyebab Normalisasi Bertahap dan Air KeruhDebit Air Stabil Pasca Perbaikan, Kacab Jelaskan Penyebab Normalisasi Bertahap dan Air Keruh
Dari tangannya, polisi menyita 694,23 gram tembakau sintetis serta bahan baku berupa 119 mililiter bibit sinte.
Menurut Reza, bahan baku tersebut diperoleh MSA dari seseorang berinisial Mr O yang dikenalnya melalui media sosial Instagram.
MSA kemudian mempelajari cara meracik tembakau sintetis secara otodidak.
“Setelah mendapatkan bahan baku, tersangka meracik tembakau sintetis tersebut secara otodidak,” tutur Reza.
Produk yang sudah jadi kemudian dipasarkan melalui Instagram menggunakan akun CORF.FLY.
“Dari bisnis ilegal tersebut, tersangka mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp5 juta,” katanya.
Di titik inilah, sambung Reza, polisi melihat perubahan pola peredaran narkoba. Media sosial bukan lagi sekadar tempat komunikasi, tetapi telah menjadi etalase bagi transaksi barang terlarang.
“Dengan modus ini menunjukkan bagaimana media sosial dimanfaatkan untuk mempermudah pemasaran narkotika sekaligus menjangkau calon pembeli,” kata Reza.
Baca Juga:Acep Hidayat Komarudin Ajak Masyarakat Teladani Akhlak Rasulullah di Momentum Maulid NabiDirektur Tirta Medal Pastikan Pembaruan Panel Pompa Cimande Berjalan Maksimal: Kami Mohon Maaf
Selain dua kasus tersebut, Satresnarkoba Polres Sumedang juga mengungkap lima kasus sabu dengan lima tersangka, ditambah sejumlah kasus peredaran obat keras tertentu.
Para pelaku dijerat dengan ketentuan hukum sesuai jenis barang dan perannya, antara lain UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Dari seluruh pengungkapan itu, polisi memperkirakan sedikitnya 5.000 orang dapat dicegah dari potensi penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang,” imbuhnya.
Namun bagi Reza, angka itu bukan sekadar statistik.
Sebab satu gram sabu, satu butir obat keras, atau satu paket sinte yang berhasil disita berarti satu peluang penyalahgunaan yang berhasil diputus.
Karena itu, Polres Sumedang memastikan operasi pemberantasan tidak berhenti pada 13 tersangka yang sudah diamankan.
