Program PTSL Desa Pasirnanjung Beri Kepastian Hukum Hak Tanah Warga

BERIKAN: Kepala Desa Pasirnanjung, Susi Herawati secara simbolis saat menyerahkan sertifikat tanah program PTS
BERIKAN: Kepala Desa Pasirnanjung, Susi Herawati secara simbolis saat menyerahkan sertifikat tanah program PTSL tahap 2 kepada salah seorang warga di desanya, Kamis (26/9).
0 Komentar

sumedangekspres, CIMANGGUNG – Pemerintah Desa Pasirnanjung melaksanakan pendistribusian sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Gor Desa Pasirnanjung, Kamis (26/9). Program PTSL tahap kedua ini mendistribusikan 700 sertifikat tanah.

Kegiatan dihadiri beberapa pejabat penting diantaranya, Danramil 1014/Cimanggung Lettu Inf Nanang Koswara, Camat Cimanggung H Agus Wahyudin, Kepala Desa Pasirnanjung Susi Herawati, perwakilan dari BPN, dan tokoh masyarakat.

Kepala Desa Pasirnanjung Susi Herawati menyampaikan, sertifikat tersebut menjadi bukti legalitas tanah yang dimiliki oleh warga.

Baca Juga:Tekan Stunting, Warga Cimanggung Dapat Daging dan TelurAkibat Percikan Api Knalpot, Motor Hangus Terbakar di Conggeang

“Melalui program ini, pemerintah berharap agar warga mendapatkan hak milik yang jelas atas tanah mereka, serta memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah,” terang Susi.

Dalam kesempatan tersebut, warga diminta untuk memeriksa secara seksama setiap detail sertifikat yang diterima. Pemeriksaan meliputi luas tanah, gambar tanah, dan informasi identitas pemilik.

Hal itu penting dilakukan guna memastikan tidak adanya kesalahan yang dapat menimbulkan masalah di kemudian hari. Jika ditemukan ketidakcocokan atau kesalahan pada sertifikat, warga diminta segera berkoordinasi dengan aparatur desa setempat dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Camat Cimanggung, Agus Wahyudin, mengapresiasi antusiasme warga yang hadir dalam acara tersebut. Menurutnya, pembagian sertifikat tanah ini adalah bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hak milik bagi masyarakat.

“Kami berharap dengan adanya program ini, warga bisa lebih tenang karena tanah mereka sudah terdaftar dan terlindungi secara hukum,” ujar Agus dalam sambutannya.

Di sisi lain, warga menyambut baik program PTSL tersebut. Salah seorang warga yang menerima sertifikat, menyampaikan rasa syukurnya kepada pemerintah.

“Program ini sangat membantu kami, khususnya untuk memastikan bahwa tanah yang kami tempati benar-benar milik kami secara sah,” ujarnya.

Baca Juga:Warga Sindulang Khawatir, Pipanisasi Sungai Citarik akan Berdampak KekeringanDesa Tegalmanggung Gelar MusrenbangDes Tahun 2025

Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada pemerintah desa dan tim PTSL yang telah bekerja keras dalam proses pengurusan sertifikat tersebut.

Kepala Desa Pasirnanjung, Susi Herawati, turut menekankan pentingnya warga menjaga sertifikat tersebut dengan baik.

“Sertifikat tanah adalah dokumen berharga yang harus dijaga. Jangan sampai hilang atau rusak, karena ini merupakan bukti kepemilikan tanah yang sah,” jelas Susi.

0 Komentar