Sejarah Terulang Setelah 56 Tahun, Ini Dasar Hukum Penyerahan Duplikat Bendera Pusaka Merah Putih oleh BPIP

Sejarah Terulang Setelah 56 Tahun, Ini Dasar Hukum Penyerahan Duplikat Bendera Pusaka Merah Putih oleh BPIP
Sejarah Terulang Setelah 56 Tahun, Ini Dasar Hukum Penyerahan Duplikat Bendera Pusaka Merah Putih oleh BPIP
0 Komentar

sumedangekspres – Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menghidupkan kembali tradisi yang sempat terhenti selama 56 tahun, yakni penyerahan duplikat Bendera Pusaka menjelang HUT Ke-79 RI.

Prosesi ini terakhir kali dilakukan pada era Presiden Soeharto, tepatnya pada 5 Agustus 1969 di Istana Negara, Jakarta.

Kepala BPIP, Yudian Wahyudi, menjelaskan dasar hukum penyerahan duplikat Bendera Pusaka Merah Putih.

Baca Juga:Siapkan Pemimpin Berbasis Digital untuk Keberkelanjutan, BKPSDM Sumedang Gelar Pelatihan D LEAPSSekda Tuti Jadi Plh. Ketua Dewan Pengawas BPR Sumedang

Menurut Yudian, prosesi ini merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, khususnya Pasal 8 ayat (1) hingga (3).

“Peraturan Presiden tersebut dengan jelas menyatakan bahwa Badan yang mengelola urusan pemerintahan di bidang pembinaan ideologi Pancasila, dalam hal ini BPIP RI, bertanggung jawab untuk mendistribusikan duplikat Bendera Pusaka kepada Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, serta lembaga lainnya,” kata Yudian dalam acara penyerahan duplikat bendera pusaka merah putih di Balai Samudera, Jakarta Utara, pada Senin, 5 Agustus 2024.

Duplikat bendera ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 48 Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksana PP Nomor 51 Tahun 2022, dapat digunakan selama 10 tahun.

Namun, jika bendera tersebut mengalami kerusakan sebelum masa 10 tahun berakhir, Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, perwakilan RI di luar negeri, dan/atau lembaga lainnya dapat mengajukan permohonan penggantian duplikat Bendera Pusaka secara tertulis kepada BPIP.

“Kami berharap agar duplikat Bendera Pusaka ini dapat dijaga dengan sebaik-baiknya,” tambahnya.

Sebagai informasi, Presiden Kelima RI sekaligus Ketua Dewan Pengarah BPIP, Megawati Soekarnoputri, menyerahkan duplikat bendera pusaka kepada seluruh Kepala Daerah se-Indonesia di Balai Samudra, Jakarta Utara.

Dalam prosesi simbolis ini, Megawati menyerahkan duplikat bendera pusaka merah putih kepada 21 Kepala Daerah.

Baca Juga:Bey Machmudin Buka GIIAS 2024: Terkesan dengan Teknologi Automotif TerkiniBey Machmudin Apresiasi Kodam III Siliwangi Cepat dan Sigap Tangani Bencana Alam di Jabar

Acara penyerahan bendera pusaka ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua Dewan Pengarah BPIP, Try Sutrisno. Selain itu, 76 anggota Paskibraka dari 38 provinsi yang akan bertugas di IKN turut mendampingi prosesi tersebut.

0 Komentar