Permohonan Maaf dari Andrew Andika kepada Sang Istri Perihal Kasus Narkoba yang Menjeratnya

Permohonan Maaf dari Andrew Andika kepada Sang Istri Perihal Kasus Narkoba yang Menjeratnya
Permohonan Maaf dari Andrew Andika kepada Sang Istri Perihal Kasus Narkoba yang Menjeratnya
0 Komentar

sumedangekspres – Andrew Andika akhirnya memberikan pernyataan terkait penangkapannya oleh pihak kepolisian akibat keterlibatannya dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

“Saya ingin mengucapkan permohonan maaf kepada keluarga saya, terutama kepada istri dan anak saya,” ungkap Andrew Andika saat dijumpai di Polres Metro Jakarta Barat, pada Selasa, 1 Oktober 2024.

Dalam keterangan yang disampaikan, Andrew menyampaikan permintaan maafnya kepada istri tercintanya, Tengku Dewi, serta anak-anaknya.

Baca Juga:Kabar Duka: Marissa Haque, Istri Ikang Fawzi Telah Berpulang, Akan Dimakamkan di TPU Tanah KusirAhmad Syaikhu Resmikan Mobil Pab Koling di Bandung, Warga Bisa Nobar Film Habibie Ainun

Dengan keadaan tangan terborgol dan mengenakan kaus hitam, Andrew juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada pihak Polres Metro Jakarta Barat.

Dia menekankan bahwa dirinya telah mendapatkan edukasi penting mengenai penyalahgunaan narkotika dari pihak kepolisian.

“Saya sangat berterima kasih kepada Polres Jakarta Barat, khususnya kepada Kepala Satuan Reserse Narkoba, yang telah memberikan penanganan yang baik dan mengedukasi saya mengenai narkotika,” ujarnya dengan penuh rasa syukur.

Di akhir pernyataannya, Andrew menyampaikan pesan tegas untuk tidak menggunakan narkoba dalam bentuk apapun.

“Pesan saya untuk semua adalah jangan sekali-kali menggunakan narkoba, karena hal itu tidak dibenarkan,” tegasnya.

Sebelumnya, AKBP Chandra Mata Rohansyah, Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, menjelaskan bahwa Andrew Andika bersama lima tersangka lainnya telah dinyatakan sebagai pecandu narkoba dengan kategori sedang. Penilaian ini berdasarkan hasil asesmen terpadu yang dilakukan. Oleh karena itu, Andrew akan menjalani proses rehabilitasi.

“Berdasarkan asesmen terpadu tersebut, seluruh tersangka dikategorikan sebagai adiksi sedang. Hasil rekomendasi menyatakan bahwa mereka harus menjalani rehabilitasi di lembaga rehabilitasi,” jelas AKBP Chandra Mata Rohansyah.

Baca Juga:KOCAK! Istri Gugat Cerai Suami Setelah Menikah Selama 40 Hari Gara-gara Cuma Mandi Dua Kali Selama SebulanSMKN 2 Sumedang Implementasikan Kurmer

Kasus ini menyoroti pentingnya pendidikan dan kesadaran tentang penyalahgunaan narkotika, serta kebutuhan untuk mendukung proses rehabilitasi bagi mereka yang terjerat dalam dunia tersebut.

Diharapkan, pernyataan dan pengalaman Andrew Andika dapat memberikan pelajaran berharga bagi masyarakat mengenai bahaya narkoba dan pentingnya mencari bantuan ketika menghadapi masalah serupa.

0 Komentar