sumedangekspres, KOTA – Sebelas desa di Kabupaten Sumedang harus menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) pergantian antar waktu (PAW). Ke sebelas desa yang akan menggelar pilkades PAW tersebut yaitu Desa Cipanas masa bakti kadesnya 2018-2026, Desa Awilega masa bakti 2018-2026, Desa Cipamekar masa bakti 2018-2026 dan Desa Conggeang Wetan dengan masa bakti 2021-2029.
Selanjutnya, ada Desa Situraja dengan masa bakti kades 2018-2026, Desa Mekarmulya masa bakti kades 2018-2026, Desa Kirisik masa bakti 2018-2026, Desa Lebaksiuh masa bakti 2021-2029, Desa Kamal 2021-2029, Desa Cieunteung masa bakti 2021-2029 dan Desa Ganeas dengan masa bakti 2020-2028.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumedang Dadang Rustandi mengatakan Pilkades PAW tersebut harus dilaksanakan. Dikatakan, karena desa tersebut tak memiliki kepala desa definitif. Untuk menjalankan roda pemerintahan di jabat penjabat kepala desa.
Baca Juga:SMA Al Masoem Jatinangor Terapkan Sistem Kelas MinatAksi Pencurian Mobil di Sumedang: Dua Pelaku Ditangkap, Satu Buron
“sebelas desa ini harus menggelar PAW karena masa jabatan kadesnya masih diatas satu tahun. Sesuai aturan sebelas desa ini harus melaksanakan PAW,” jelas Dadang, baru-baru ini.
Dadang menuturkan, untuk pelaksanaan pilkades PAW, kemungkinan akan digelar tahun 2025 mendatang.
“Untuk menggelar pilkades PAW ini kami masih harus menunggu aturan yang baru dari pusat dan menunggu selesainya pelaksanaan pilkada serentak,” katanya.
Menurutnya, penyebab kosong masa jabatan kepala desa di sebelas desa tersebut dikarenakan ada yang meninggal dunia.
“Selain itu, ada juga kadesnya yang mengundurkan diri karena pencalonan legislatif beberapa waktu lalu,” pungkasnya. (bim)