Pengadilan Agama Sumedang Tekan Angka Perceraian

Pengadilan Agama Sumedang Tekan Angka Perceraian
CEGAH: Panitera PA Sumedang, Maman, S. Ag., M.H., saat memaparkan upaya PA Sumedang untuk menekan angka perceraian kepada Sumeks, Senin (9/12).
0 Komentar

Selain itu, Pasal 130 HIR mengatur bahwa pengadilan wajib mengupayakan perdamaian terlebih dahulu sebelum memutuskan perkara. Dalam setiap persidangan, hakim juga berkewajiban memberikan nasihat kepada pasangan untuk mempertimbangkan kembali keputusan mereka.

PA Sumedang berharap upaya mediasi dapat mendorong pasangan menyelesaikan masalah rumah tangga secara damai dan konstruktif. Dalam banyak kasus, konflik rumah tangga dapat diselesaikan melalui komunikasi yang baik dan saling pengertian.

“Dengan memberikan kesempatan bagi pasangan untuk berbicara dan berdiskusi, diharapkan muncul solusi yang lebih baik daripada perceraian. Kebijakan ini mencerminkan nilai-nilai moral yang harus dijunjung tinggi dalam kehidupan berkeluarga,” ungkap Maman.

Baca Juga:Di COP29 Hashim Djojohadikusumo Pikat Pendanaan Hijau EUR 1,2 Miliar untuk Sektor KelistrikanCoca-Cola Europacific Partners Indonesia Luncurkan Program WAWASAN Nusantara

Langkah-langkah ini diharapkan tidak hanya menekan angka perceraian, tetapi juga menciptakan keluarga yang harmonis dan stabil, memberikan dampak positif bagi individu dan masyarakat secara keseluruhan. (ahm)

0 Komentar