sumedangekspres, KOTA- Pemerintahan Desa (Pemdes) Sukajaya Kecamatan Sumedang Selatan memprioritaskan alokasi Dana Desa tahun 2025 mengacu kepada regulasi dari Pemerintahan Pusat. Yaitu, aturan dari Kementerian Desa (Kemendes) Nomor 2 tahun 2004 dan Keputusan Mentri No 3 Tahun 2025.
Hal ini disampaikan Kepala Desa Sukajaya Sukana SM MM melalui Sekretaris Desa (Sekdes) Sukajaya, Didi SE kepada Sumeks, Senin (24/2).
“Untuk pengalokasianya kami juga mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup). Yaitu, 20 persen anggaran DD tahun 2025 dialokasikan untuk ketahanan pangan yang mana alokasinya akan diserahkan ke Bumdes dengan kegiatan prioritas ke penguatan swasembada pangan,” kata Sekdes.
Baca Juga:Dua Kecelakaan Terjadi di Jalur Cirebon-Bandung Wilayah PasehJalan Rusak Parah Tak Kunjung Dibenahi, Warga Sirnasari Meradang
Selanjutnya, Sekdes memaparkan sesuai aturan dari Kemendes maksimal 15 persen penanganan kemiskinan ekstrim, Pemdes Sukajaya menganggarkan 4,65 persen dari DD tahun 2025 untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT DD) dengan sasaran 16 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) .
“Kemudian, tiga persen dari DD tahun 2025 itu untuk operasional pemerintahan desa, di dalam operasional tersebut kami infokus kepada penanganan kerawanan sosial,” ucap Sekdes.
Sekdes menjelaskan untuk kegiatan pembangunan fisik, semua usulan masyarakat sudah ter-cover di Rencana Pembangunan Jangka Menengan Desa (RPJMDES).
“Prioritas pembangunan fisik yaitu pada peningkatan lapang bola Dusun Gunung Gadung, kemudian pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) dan Rabat beton di Dusun Ciloa RW 03 terus pembangunan TPT Gunung Gadung TW 04,” katanya.
Kata Sekdes, rabat beton di Dusun Darmaga RW 09, rabat beton di Dusun Pabuaran RW 09, Pembangunan Posyandu Bugenvile 4 RW 04, pembangunan Balai Kemasyarakatan RW 11. Sedangkan yang lainnya ada juga alokasi buat pemberdayaan perempuan dan pelatihan-pelatihan.
Sekdes berharap semua usulan dari masyarakat untuk pembangunan fisik bisa terkaper di tahun 2025 sebagaimana hasil musyawarah di desa dan bisa dijalankan sesuai aturan pemerintah.
“Harapan untuk tahun 2025, pembangunan di Desa Sukajaya yang bersumber dari anggaran Dana Desa mudah-mudahan bisa bermanfaat bagi masyarakat Desa Sukajaya. Serta, bisa mengakselerasi dan bersinergi dengan apa yang diprogramkan oleh Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat,” tutup Sekdes. (ahm)