Pangkalan LPG 3 Kg di Sumedang Harus Miliki SKHP

TEKANKAN: Setiap pangkalan hmga LPG 3 Kilogram di Kabupaten Sumedang harus memiliki SKHP
ISTIMEWA, TEKANKAN: Setiap pangkalan hmga LPG 3 Kilogram di Kabupaten Sumedang harus memiliki SKHP.
0 Komentar

sumedangekspres, KOTA – Surat Keterangan Hasil Pengujian (SKHP) wajib dipunyai setiap pangkalan LPG 3 Kilogram di Kabupaten Sumedang. SKHP ini dikeluarkan oleh UPTD Metrologi setelah sebelumnya pangakalan LPG 3 Kg melakukan tera ulang alat ukur yang digunakan untuk menimbang setiap tabung LPG 3 Kg yang akan dijual ke konsumen.

Kepala UPTD Metrologi Kabupaten Sumedang Rini Komala mengatakan aturan terkait pangkalan LPG 3 Kg harus memiliki SKHP adalah kebijakan pihak Pertamina.

Jadi, kata dia, SOP nya setiap pangkalan LPG 3 kg itu harus memiliki timbangan.

Baca Juga:Camat Cimanggung Tekankan Pengelolaan Zakat Harus Transparan dan Tepat SasaranPetani Ujungjaya Semringah Bulog Tampung Gabah

“Karena, setiap tabung LPG 3 Kg yang akan dijual ke konsumen harus ditimbang dahulu apakah sesuai atau tidak ukurannya,” jelas Rini, baru-baru ini.

Rini melanjutkan, agar timbangan tersebut ukurannya sesuai maka harus dilakukan tera ulang secara rutin setahun sekali dibuktikan dengan terbitnya SKHP. Disebutkan, SKHP ini nantinya akan menjadi syarat bagi pangkalan yang akan memperpanjang usaha LPG 3 Kg.

Masih dikatakan Rini, penerbitan SKHP yang dikeluarkan pihak Metrologi juga dimaksudkan agar konsumen mendapatkan LPG 3 kg sesuai ukurannya.

“Jadi idealnya ketika konsumen akan membeli LPG 3 kg harus ditimbang terlebih dahulu apakah sesuai atau tidak ukurannya,” jelasnya.

“Tentunya timbangan yang digunakan harus di tera ulang secara rutin dibuktikan dengan adanya SKHP,” imbuhnya. (bim)

0 Komentar