Soal Tikus di Pasar Parakanmuncang, Praktisi Hukum Angkat Bicara

MEMPRIHATINKAN: Sejumlah pengendara saat melintas di depan Pasar Parakanmuncang Desa Sindangpakuon Kecamatan C
ISTIMEWA, MEMPRIHATINKAN: Sejumlah pengendara saat melintas di depan Pasar Parakanmuncang Desa Sindangpakuon Kecamatan Cimanggung, Rabu (9/4).
0 Komentar

sumedangekspres, CIMANGGUNG – Peristiwa memalukan sekaligus membahayakan terjadi di Pasar Parakanmuncang, Desa Sindangpakuon, Kecamatan Cimanggung. Seekor tikus got merayap ke tubuh seorang konsumen perempuan hingga masuk ke dalam pakaiannya saat ia sedang berbelanja.

Insiden tersebut memicu trauma dan ketakutan serius pada korban sebuah bukti bahwa pasar dalam kondisi kumuh dan tak layak pakai. Praktisi hukum dari Kantor Hukum, Suryadinata, secara tegas menilai, kejadian tersebut tidak bisa dianggap remeh.

Ia menegaskan, pengelola pasar dan Pemerintah Daerah Sumedang adalah dua pihak yang paling bertanggung jawab atas insiden tersebut.

Baca Juga:Puluhan KPM di Desa Sukagalih Terima BLT Dana Desa 2025Tekan Angka Kriminalitas di Cimanggung, Polisi Giat Patroli Kamtibmas

“Ini bukan cuma soal gangguan, ini menyangkut nyawa dan kenyamanan warga. Ada pelanggaran nyata terhadap hak konsumen,” ujarnya, Rabu (9/4).

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen secara eksplisit menyebutkan bahwa konsumen berhak atas rasa aman, nyaman, dan selamat dalam mengakses produk maupun jasa, termasuk sarana pasar.

“Tikus naik ke tubuh konsumen adalah simbol kegagalan tata kelola. Ini bukan insiden biasa, ini bentuk kelalaian serius,” tegas Surya.

Ia juga menyoroti, trauma psikologis yang dialami korban tidak bisa dibiarkan begitu saja.

“Kalau korban sampai enggan kembali ke pasar, itu bukan hanya kerugian moral, tapi kerugian hukum. Harus ada permintaan maaf terbuka dan kompensasi yang layak, termasuk bantuan pemulihan trauma. Ini masuk dalam kategori pelanggaran hukum,” katanya.

Surya mendesak agar Pemda Sumedang tidak sekadar berdalih dengan rencana revitalisasi jangka panjang, melainkan segera mengambil tindakan nyata untuk membenahi kondisi pasar.

“Kalau ruang niaga seperti pasar rakyat dibiarkan kumuh, lalu siapa yang menjamin keamanan warga? Jangan menunggu korban berikutnya,” ujarnya.

Baca Juga:Polisi Patroli Antisipasi Kejahatan C3 di Wilayah TanjungsariKurangi Sampah Plastik, Pemkab Sumedang Hindari Air Minum Kemasan dalam Jamuan

Ia juga menambahkan, selain UU Perlindungan Konsumen, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional menegaskan tanggung jawab pemerintah dalam memastikan fasilitas publik memadai dan layak digunakan masyarakat.

“Pasar ini dikelola oleh Pemda dan pelaku usaha setempat, maka mereka harus bertanggung jawab penuh atas kejadian ini,” tambahnya.

Dalam pandangan Surya, masalah tikus got ini adalah puncak dari pembiaran bertahun-tahun. Ia mengingatkan bahwa konsumen bukan pihak lemah yang bisa terus dikorbankan.

0 Komentar