sumedangekspres, KOTA – DPRD Kabupaten Sumedang mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah tentang Kepariwisataan dan Raperda tentang Kearsipan menjadi Peraturan Daerah. Pengesahan kedua raperda menjadi perda tersebut dilaksanakan pada Rapat Paripurna dalam rangka Pengambilan Keputusan atas kedua raperda tersebut, di Gedung DPRD Setempat, Senin (14/4).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Sumedang H Sidik Jafar S E, didampingi para Wakil Ketua DPRD meliputi Atang Setiawan S E, H Mulya Suryadi S Pd M Kom, dan Ruli Aditia. Sementara dari pihak eksekutif dihadiri langsung oleh Bupati Sumedang Dr H Dony Ahmad Munir S T M M.
Keputusan tersebut ditandatangani langsung para pimpinan DPRD Sumedang dan Bupati Sumedang H.Dony Ahmad Munir S T M M Rapat Paripurna dihadiri para anggota dewan, unsur Forkopimda Sumedang, jajaran SKPD dan undangan lainnya.
Baca Juga:DPRD Dorong Pemda Sumedang Revitalisasi Pasar Parakanmuncang Cimanggung Maman: Penggusuran Kampung Simpen Cerminkan Krisis Agraria Negara Diminta Tidak Abai
“Alhamdulillah penandatanganan Keputusan DPRD dan Persetujuan Bersama melalui tahapan-tahapan pembicaraan sesuai dengan peraturan Tata Tertib DPRD telah kita laksanakan, untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Sidik.
Selain itu, Sidik juga menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada panitia khusus yang sudah melakukan pembahasan raperda-raperda tersebut.
“Ucapan terima kasih juga kami sampaikan kepada Bupati Sumedang dan segenap elemen yang sudah terlibat aktif dalam memberikan kontribusi yang berharga selama pembahasan raperda,” ucapnya. (red)