SUMEDANG EKSPRES – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada hari ini, Selasa, 15 April 2025, dilaporkan masih berada dalam kondisi stabil. Berdasarkan informasi resmi yang tercantum di situs Logam Mulia, harga jual emas batangan Antam tidak mengalami perubahan dari hari sebelumnya dan tetap bertengger di angka Rp1.896.000 per gram.
Kondisi ini menandakan bahwa pergerakan harga emas berada dalam fase stagnan, di mana belum terlihat adanya tekanan beli maupun jual yang signifikan di pasar logam mulia domestik.
Stabilitas ini juga mencerminkan bahwa harga emas Antam masih mempertahankan daya tariknya sebagai salah satu pilihan investasi yang aman di tengah ketidakpastian ekonomi global maupun domestik.
Baca Juga:Harga Emas Terkini Sentuh 3.212 Dolar AS, Emas Antam Tembus Rp 1,78 Juta per GramNggak Hanya Emas, Ini 5 Rekomendasi Investasi untuk Pemula Buat Kamu yang Usia 20-an
Meskipun harga jual emas Antam tercatat stabil, ada sedikit pergerakan dari sisi harga buyback atau harga jual kembali emas ke pihak Antam.
Harga buyback hari ini turun tipis menjadi Rp1.745.000 per gram, sedikit lebih rendah dibandingkan hari sebelumnya.
Buyback sendiri merupakan harga yang ditetapkan saat konsumen menjual kembali emas batangan miliknya ke Antam.
Rincian Harga Emas Berdasarkan Pecahan
Berikut adalah daftar harga emas Antam per pecahan yang berlaku pada Selasa, 15 April 2025:
- 0,5 gram: Rp998.000
- 1 gram: Rp1.896.000
- 2 gram: Rp3.732.000
- 3 gram: Rp5.573.000
- 5 gram: Rp9.255.000
- 10 gram: Rp18.455.000
- 25 gram: Rp46.012.000
- 50 gram: Rp91.945.000
- 100 gram: Rp183.812.000
- 250 gram: Rp459.265.000
- 500 gram: Rp918.320.000
- 1.000 gram (1 kg): Rp1.836.600.000
Harga-harga tersebut bisa berbeda apabila pembelian dilakukan melalui distributor atau outlet emas lainnya, tergantung pada margin penjualan serta ongkos kirim atau jasa yang dikenakan.
Dalam melakukan transaksi jual beli emas batangan, baik pembelian maupun penjualan kembali, masyarakat wajib memperhatikan ketentuan perpajakan yang berlaku. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 mengenai pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi emas batangan.
Pajak Penjualan Kembali (Buyback)
Jika konsumen melakukan penjualan kembali emas ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta, maka akan dikenakan potongan pajak sebagai berikut:
- 1,5% dari total nilai transaksi untuk konsumen yang memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
- 3% dari total nilai transaksi untuk konsumen yang tidak memiliki NPWP.
- Potongan pajak ini akan langsung dikurangi dari nilai total buyback yang diterima oleh penjual.