Hati-Hati! 3 Hal Ini Bisa Menjadi Penyebab Tenaga Honorer Batal Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

Emang Bener Honorer Akan Diangkat Jadi PNS? Tapi Kapan? Yuk Cek!
Emang Bener Honorer Akan Diangkat Jadi PNS? Tapi Kapan? Yuk Cek!/Sekretariat Kabinet
0 Komentar

SUMEDANG EKSPRES – Masih ada banyak tenaga honorer yang masih belum terserap menjadi PPPK.

Namun di sisi lain, pemerintah sudah melarang instansi pemerintah untuk mengangkat tenaga honorer baru.

Oleh karena itu, kemudian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengeluarkan keputusan menteri baru.

Baca Juga:Penting nih! Bocoran Soal Jadwal Pencairan Tukin Dosen ASN, Kapan Tanggalnya? Simak Baik-baikSimak! Begini Tahapan Pengadaan PPPK Paruh Waktu yang Perlu Diketahui Tenaga Honorer, Apa Saja?

Kepetusan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 terkait dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

PPPK Paruh Waktu ini untuk mengakomodir sejumlah tenaga honorer yang tak tertampung pada formasi PPPK penuh waktu.

Sehingga nantinya, para tenaga honorer berpeluang untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Hanya saja, honorer yang berhak untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu ini bagi yang terdaftar dalam database BKN.

Mereka yang terdaftar dalam database BKN ini adalah yang mengikuti seleksi CASN tahun anggaran 2024.

Di samping itu, berdasarkan Kepmen PAN-RB No 16 Tahun 2025 tersebut dijelaskan sejumlah ketentuan.

Salah satu ketentuan yang tertuang ialah terkait pembatalan pengangkatan honorer menjadi PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga:Tak Bertahan di Sabah FA, Saddil Ramdani Makin Dekat Gabung Persib Bandung, Benarkah?Soal Eksekusi Lahan di Tenjolaya Cicalengka, Bupati Bandung Pastikan Ditunda dan Bakal Mediasi Semua Pihak

Tercatat bahwa ada tiga hal yang bisa membatalkan seseorang ketika diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, di antaranya:

  • Calon PPPK Paruh Waktu tersebut mengundurkan diri
  • Pegawai non-ASN tersebut dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batast waktu yang ditentukan dengan surat edaran Kepala BKN
  • Meninggal dunia

Itulah sejumlah hal yang dapat membatalkan proses pengangkatan calon PPPK Paruh Waktu.*

0 Komentar