SUMEDANG EKSPRES – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mencetak rekor baru. Berdasarkan data terbaru dari situs resmi Logam Mulia, Kamis (17/4), harga emas Antam naik signifikan sebesar Rp32.000 per gram, dari yang sebelumnya Rp1.943.000 menjadi Rp1.975.000 per gram. Kenaikan tajam ini menjadi sorotan para pelaku pasar, investor, hingga masyarakat umum yang mengikuti perkembangan logam mulia sebagai aset investasi.
Kenaikan harga emas Antam ini sejalan dengan tren global di mana harga emas dunia juga tengah menguat.
Ketegangan geopolitik, kondisi ekonomi global yang masih diliputi ketidakpastian, serta ekspektasi terhadap arah kebijakan suku bunga bank sentral menjadi faktor utama yang mendorong permintaan terhadap emas sebagai aset safe haven.
Baca Juga:Harga Emas Antam Hari Ini Stabil di Rp1,896 Juta per GramKenapa Emas Jadi Primadona Investasi di 2025? Ini Alasannya!
Selain harga jual, nilai buyback atau harga pembelian kembali emas batangan oleh Antam juga mengalami kenaikan.
Per Kamis ini, harga buyback emas naik menjadi Rp1.824.000 per gram. Ini berarti, jika masyarakat menjual kembali emas mereka ke Antam, maka akan mendapatkan nilai sebesar itu per gram, setelah dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Penting untuk diketahui, baik transaksi penjualan maupun pembelian emas batangan dikenai pajak berdasarkan peraturan pemerintah yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Jika penjual memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka tarif PPh yang dikenakan adalah 1,5 persen dari total nilai transaksi. Namun, jika tidak memiliki NPWP, maka tarifnya naik menjadi 3 persen. Pajak ini dipotong langsung dari total nilai buyback sebelum dana diserahkan kepada penjual.
Sementara itu, pada transaksi pembelian emas batangan, konsumen juga akan dikenai potongan pajak yang sama. Pembeli dengan NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen, sementara pembeli tanpa NPWP dikenai 0,9 persen.
Setiap transaksi pembelian disertai dengan bukti potong PPh 22 yang sah dan dapat digunakan untuk kepentingan pelaporan pajak.
Baca Juga:Nggak Hanya Emas, Ini 5 Rekomendasi Investasi untuk Pemula Buat Kamu yang Usia 20-an
Daftar Harga Emas Batangan Hari Ini
Untuk memberikan gambaran lebih lengkap, berikut adalah daftar harga emas batangan Antam berdasarkan ukuran pecahan yang tertera di laman Logam Mulia per Kamis (17/4):