sumedangekspres – Dalam rangka memperkuat langkah pemberantasan rokok ilegal, Pemerintah Kabupaten Sumedang melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosanditik) menggelar kegiatan Diseminasi Ketentuan di Bidang Cukai bertema “Gempur Rokok Ilegal”, beberapa waktu lalu. Acara ini berlangsung di Bandung Giri Gahana Golf & Resort, Jatinangor.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari strategi sosialisasi pemerintah untuk menekan peredaran rokok ilegal yang dinilai masih cukup masif di tengah masyarakat.
Selain menimbulkan kerugian negara dari sisi penerimaan cukai, keberadaan rokok ilegal juga berpotensi menambah jumlah perokok pemula serta mengganggu dana publik yang dialokasikan untuk menanggulangi dampak negatif konsumsi tembakau.
Baca Juga:17 Rumah dan Puluhan Warga Terdampak Pergeseran Tanah di Cisarua, Tim Geologi Unpad Turun TanganKorban Longsor di Jatihurip Sumedang Minta Bantuan Pemerintah: Saya Tak Tahu Lagi Harus Pulang ke Mana?
Pihak panitia penyelenggara menyampaikan bahwa keberadaan rokok ilegal memberikan tekanan terhadap industri rokok yang beroperasi secara legal dan patuh terhadap kewajiban cukai.
Ketika industri terganggu, dampak lanjutannya bisa berujung pada pemutusan hubungan kerja di sektor tersebut.
Diseminasi ini secara khusus menyasar Forum Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) dari sepuluh kecamatan di Sumedang—mulai dari Cibugel hingga Wado.
Para peserta diharapkan mampu menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam menyebarluaskan informasi dan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya serta kerugian dari rokok ilegal.
Hadir sebagai pemateri dalam kesempatan ini, Brian Pralingga dari Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bandung, memberikan pemaparan seputar aturan dan ketentuan cukai serta upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran di sektor tersebut.
Ia menekankan bahwa “peran aktif masyarakat dalam membantu pemerintah melaporkan peredaran rokok ilegal di lingkungannya” sangatlah penting.
Pelaksanaan kegiatan ini merujuk pada sejumlah regulasi, seperti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 52/KM.4/2024 yang mengatur teknis kegiatan penegakan hukum dalam konteks pemanfaatan DBHCHT.
Baca Juga:28 Titik Dijaga, Polres Sumedang Pastikan Kelancaran Lalu Lintas PagiBocoran Cara Dapat Saldo DANA Gratis Resmi Tanpa Nunggu Lama
Di tingkat daerah, Peraturan Bupati Sumedang Nomor 52 Tahun 2024 menjadi payung hukum dalam mengalokasikan anggaran APBD 2025 untuk mendukung kegiatan ini.
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfosanditik Kabupaten Sumedang, Erick Febriana, menyampaikan harapannya agar kegiatan ini bisa meningkatkan kesadaran dan keterlibatan masyarakat dalam upaya memerangi rokok ilegal.