Meresahkan Para Pedagang, Preman Ini Akhirnya Berhasil Diamankan Kepolisian

Meresahkan Para Pedagang, Preman Ini Akhirnya Berhasil Diamankan Kepolisian
Meresahkan Para Pedagang, Preman Ini Akhirnya Berhasil Diamankan Kepolisian - (ilustrasi)
0 Komentar

sumedangekspres – Sudah lama membuat para pedangan di Pasar Lama Tangerang, pria berinisial FM (39) akhirnya berhasil diamankan oleh kepolisian.

Kepolisian kemudian menangkat FM saat ia melakukan penganiayaan kepada salah satu pedangan berinisial S (45).

“Pelaku merupakan penarik uang salaran atau jatah preman di kawasan pasar lama tersebut,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho pada Rabu, 14 Mei 2025.

Baca Juga:Bosan Dengan Daging Ayam? Berikut Resep Tumis Jamur Saus Tiram yang Dijamin Bikin Kamu Ketagihan!Bejat, Seorang Gadis Dibawah Umur Alami Pelecehan Seksual Saat Mendaki Gunung dan Alami Hipotermia

Zain juga mengungkapkan bahwa korban berinisial S merupakan seorang pedagang daging yang sehari-hari berjualan di kawasan Jalan Ki Samaun, Gang Lele, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten.

Menurut Zain, peristiwa penganiayaan terjadi ketika korban menolak memberikan uang setoran atau jatah kepada seorang preman yang biasa memungut uang secara ilegal di area Pasar Lama.

Akibat penolakan tersebut, korban mengalami kekerasan fisik berupa tandukan kepala dan pukulan yang menyebabkan luka di bagian pelipis kanan.

Merasa tidak terima, korban melaporkan insiden tersebut ke Polres Metro Tangerang Kota.

Menanggapi laporan tersebut, tim Patroli Operasi Berantas Jaya 2025 yang dipimpin langsung oleh Kapolres bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tak jauh dari lokasi kejadian.

“Pelaku kami tangkap di sekitar Pasar Lama,” ungkap Zain.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa senjata tajam jenis pisau, obat daftar G, dan uang tunai sebesar Rp655 ribu yang diduga hasil dari pungutan liar.

Saat ini, pelaku ditahan di Mapolres Metro Tangerang Kota dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan serta Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam.

Baca Juga:Dana Menipis di Tanggal Tua? Berikut Resep Cihu yang Praktis dan Irit di Kantong!Viral Jokowi Kunjungi Dospem Masa Kuliah Ditengah Polemik Ijazah Palsu

Artikel ini telah terbit di Disway dengan judul Minta Jatah Preman, Polisi Tangkap Pelaku yang Meresahkan Pedagang di Pasar Lama Tangerang

0 Komentar