KOTA – Kepala Desa (Kades) Desa Sukagalih Kecamaran Sumedang Selatan Onih Noer Rosidah, mengapresiasi pelaksanaan pembetukan Koperasi Merah Putih yang mengacu pada Keputusan Presiden ( Kepres ) Nomor 9 tahun 2025 tentang pembentukan Koperasi Merah Putih Desa di desanya.
“Selaku Kepala Desa saya berterima kasih sekali pada pengurus dan juga masyarakat khususnya di desa Sukagalih yang sudah melaksanakan pemilihan dan pembentukan kepengurusan Koperasi Desa Merah Putih di desa kami,” ucap Kades kepada Sumedang Ekspres Senin (23/6).
Kades mengatakan untuk ke depan pihaknya dan para pengurus Koperasi Merah Putih Sukagalih akan tetap mengikuti aturan dan petunjuk Dinas Koperasi Kabupaten.
Baca Juga:Makan Kilat Ala IPDN: Kepala Daerah Baru Tiga Suap, Lonceng Sudah BunyiIDI, Penjaga Denyut Nadi Kemanusiaan
“Selaku Kepala Desa saya sangat mendukung dengan pembentukan Koperasi tersebut yang bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat, baik itu di bidang perekonomian dan dalam pemberdayaan masyarakat,” ujarnya.
“Sehingga nanti semua hasil produksi yang ada di masyarakat itu bisa ditampung dan dipasarkan oleh koperasi,” imbuhnya.
Menurut Kades, sesuai asas koperasi di Indonesia adalah kekeluargaan dan gotong royong yang ditegaskan juga dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Lebih lanjut, Pasal 33 UUD 1945 juga menyatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.
“Sehingga saya secara pribadi memandang ini merupakan suatu kesempatan kita untuk kembali ke perekonomian Indonesia yang soko gurunya adalah koperasi,” paparnya.
Kades berharap dengan terbentuknya Koperasi Merah Putih di desanya,bisa meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat dengan berbagai unit usaha yang akan dijalankan oleh koperasi.
“Untuk unit usaha sendiri kami telah melaksanakan koordinasi dengan para pengurus koperasi, tokoh masyarakat dan dengan beberapa lembaga yang sudah ada di desa, terkait potensi-potensi yang kemungkinan bisa masuk ke dalam kinerja Koperasi Merah Putih terutama dalam dalam menampung hasil produksi yang ada di desa,” jelas kades.
“Baik dari hasil produksi pertanian dan produksi peternakan ataupun dari hasil produksi masyarakat lainya, yang sifatnya untuk kebutuhan masyarakat baik primer ataupun Sekunder,” tutup Kades. (Ahm)